Segera, SIM C Akan Dibagi Menjadi 3 Golongan
Surat Izin Mengemudi (SIM) C atau SIM untuk sepeda motor akan dibagi menjadi 3 golongan. Pembagian golongan dilakukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam peraturan tersebut menjelaskan, dilakukan sesuai dengan kubaki mesin yaitu :
- SIM C untuk pengendara sepeda motor maksimal 250 cc,
- SIM CI untuk 250-500 cc,
- SIM CII untuk motor di atas 500 cc alias motor besar alias moge.
Namun, sampai saat ini belum pasti kapan polisi bakal menerapkan ketentuan tersebut.
Ketentuan penggolongan SIM C yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 seharusnya sudah berlaku sejak 19 Februari 2022. Namun, Korlantas Polri masih butuh waktu untuk sosialisasi aturan ini kepada masyarakat.
Biaya Pembuatan SIM CI dan CII
Korlantas Polri memastikan tidak akan adanya perbedaan biaya dalam pembuatan SIM C, CI dan CII. Pernyataan tersebut diungkapkan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus, sebagaimana dikutip dari unggahan akun Instagram @divisihumaspolri. "Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja," ujar dia.
Syarat SIM CI dan CII
1. SIM CI
- Memiliki SIM C
- SIM C yang dimiliki juga harus telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C tersebut diterbitkan.
- Usia Min. 18 tahun
2. SIM CII
- Memiliki SIM CI terlebih dahulu sebagai syarat utamanya.
- SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI tersebut diterbitkan.
- Usia Min. 19 tahun
Baca Juga :