Sekarang Perpanjangan SIM Bisa Online, berikut Caranya
Peraturan baru Terkait Penerbitan dan Penandaan Surat Ijin Mengemudi atau SIM baru saja dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tahun 2021 yang tertuang dalam Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Berikut ini batasan usia terbaru untuk membuat SIM sebagaimana disampaikan dalam Perpol tersebut yang tertuang dalam pasal 8:
• 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
• 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
• 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
• 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
• 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII
• 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum
• 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.
SIM harus diperpanjang 5 tahun sekali dan berlaku untuk seluruh SIM semua golongan. Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 09 Tahun 2012 Pasal 28 Ayat 3 tentang Perpanjangan SIM, SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. SIM akan tidak berlaku lagi jika:
• Habis masa berlakunya
• Dalam keadaan rusak dan tidak terbaca lagi
• Diperoleh dengan cara tidak sah
• Data yang terdapat dalam SIM diubah
• SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan
Berikut adalah syarat yang harus dibawa ketika melakukan perpanjangan SIM:
• Siapkan fotokopi KTP
• Fotokopi SIM lama
• Bukti cek kesehatan
Dilansir dari laman resmi Korlantas, saat ini perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri yang sudah diluncurkansejak tahun 2021. Sebelum memperpanjang SIM Online, berikut dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SIM jika Anda akan melakukan perpanjangan SIM via aplikasi:
• SIM lama Anda
• E-KTP
• Hasil RIKKES Jasmani
• Hasil Tes Psikologi
• Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
• Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
- Download aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store (Link Play Store) dan App Store (Link App Store)
- Setelah melakukan instalasi, masukkan nomor telepon seluler, lalu masukkan kode OTP yang telah dikirim melalui SMS dan verifikasi data
- Kemudian buatlah PIN dengan tingkat keamanan yang tinggi
- Selanjutnya pilih menu Lengkapi Data dengan mengisi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email aktif
- Lakukan Verifikasi dengan mengambil foto selfie
- Di halaman utama, pilih menu SIM, lalu klik Perpanjangan SIM
- Lanjutkan dengan memilih jenis SIM
- Kemudian, akan muncul Persyaratan untuk melanjutkan proses
- Setelah menyetujui persyaratan, masukkan nomor SIM dan upload foto KTP asli, foto SIM asli, tanda tangan di atas kertas putih, pas foto background warna biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala, dan pastikan Anda tidak menggunakan baju berwarna hijau
- Tahapan selanjutnya yaitu isi data lengkap SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lain sebagainya.
- Setelah berhasil, akan diarahkan masuk ke halaman pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi
- Kemudian, masuk ke laman laman https://erikkes.id/ guna melakukan tes kesehatan
- Download aplikasi https://app.eppsi.id/ untuk melakukan tes psikologi. Situs ini hanya dapat diakses melalui smartphone
- Setelah melakukan dua tes tersebut, hasilnya akan otomatis terdata di aplikasi Anda
- Sesudah hasil tes kesehatan dan psikologi disetujui, Anda akan lolos ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas. Satpas adalah lokasi penerbitan SIM berada. Anda bisa memilih Satpas terdekat. Setelah itu, lanjut ke proses pembayaran.
Langkah-Langkah Pembayaran
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
- Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi.
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Cara perpanjangan SIM melalui website
- Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id.
- Pilih menu "Pendaftaran SIM Online".
- Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan.
- Isi data permohonan SIM baru.
- Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.
- Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.
- Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.
- Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
- Pengambilan foto dan pencetakan SI.
Baca Juga :