Sekarang SKCK Bisa Dibuat Secara Online, berikut Cara dan Persyaratannya
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
SKCK adalah bukti seseorang memiliki catatan atau tidak memiliki dari tindakan yang melanggar hukum. Pembuatan surat ini tidak hanya untuk warga negara Indonesia, tetapi juga untuk warga negara asing. SKCK biasanya diperlukan untuk melamar pekerjaan atau mendaftar sebuah institusi.
Cara Membuat SKCK
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Cara membuat SKCK online bisa melalui laman resmi Polri https://skck.polri.go.id/ maupun masing-masing Polres. Berikut cara dan tahapannya :
-
Buka situs https://skck.polri.go.id/ pada browser
-
Klik formulir pendaftaran
-
Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi hingga bagian lampiran
-
Unggah dokumen foto sesuai ketentuan yang berlaku
-
Unggah rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor satuan
-
Simpan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket
Setelah melakukan pembayaran maka, pemohon bisa menyerahkan bukti pembayaran dan pendaftaran SKCK online untuk mengambil SKCK fisik di Polres sesuai domisili.
Syarat dan Ketentuan SKCK Online
Warga Negara Indonesia
-
Surat pengantar keluarahan Domisili pemohon
-
Fotokopi KTP / SIM dengan menunjukan KTP asli.
-
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
-
Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
-
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
-
Formulir Daftar Riwayat Hidup di Kantor Polisi.
-
Rumus sidik jari yang diambil petugas Polres.
-
Biaya pembuatan SKCK
Perlu diketahui bahwa biaya Rp 30.000 untuk pembuatan SKCK WNI.
Warga Negara Asing
-
Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
-
Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
-
Fotokopi Paspor.
-
Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
-
Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
-
Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
-
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
-
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Baca Juga :