Selama Mudik Electronic Traffic Law Enforcement Masih Berlaku, berikut Titik Lokasinya
Selama Lebaran 2022, E-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol masih tetap Berlaku. Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Justru batas kecepatan tetap berlaku, yang diatur Polda Metro tetap berlaku," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/4/2022).
Terdapat dua sasaran e-tilang di jalan tol, yaitu pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan (overspeed) dan melebihi batas muatan (overload). Namun, penerapan e-tilang hanya diterapkan di beberapa ruas jalan tol.
Kebijakan e-tilang di jalan tol Terkait dengan overspeed dan overload telah ditetapkan sejak awal April melalui Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Batas kecepatan kendaraan yang melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan tersebut akan dikenai dendai sebesar Rp 500.000.
Sedangkan untuk pelanggaran overload selama mudik Lebaran 2022 juga dipastikan berkurang. Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan kebijakan mengenai operasional angkutan barang selama masa Lebaran 2022. Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 202 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022/1443 Hijriyah. SE tersebut mengatur soal pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap:
Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih Mobil barang dengan kereta tempelan Mobil barang dengan kereta gandengan Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian, seperti pasir, tanag, batu, dan material tambang lainnya. Pembatasan operasional angkutan barang akan berlaku sejak arus mudik Lebaran 2022, yakni mulai Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB hingga Senin (9/5/2022) pukul 12.00 WIB. Adapun, saat arus balik, pembatasan angkutan barang kembali diterapkan pada Sabtu (7/5/2022) pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin (9/5/2022) pukul 12.00 WIB.
Lokasi e-tilang di jalan tol Trans Jawa
Penerapan e-tilang untuk overspeed dan overload hanya diterapkan di beberapa ruas jalan tol. Berikut lokasi e-tilang di jalan tol:
1. Lokasi e-tilang overspeed
• Tol Jakarta-Cikampek
• Jalan Tol Palimanan-Kanci
• Jalan Tol Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)
• Jalan Tol Semarang-Solo
• Jalan Tol Solo-Ngawi
• Jalan Tol Ngawi-Kertosono Km 654+000 B
• Jalan Tol Surabaya-Mojokerto
• Jalan Tol Surabaya-Gempol Km 757+400 B
• Jalan Tol Pandaan-Malang
2. Lokasi e-tilang overload
• Jalan Tol JORR Seksi E
• Jalan Tol Jagorawi
• Jalan Tol Jakarta-Tangerang
• Jalan Tol Padaleunyi
• Tol Semarang
• Jalan Tol Ngawi-Kertosono
• Jalan Tol Surabaya-Gempol
Baca Juga :