Setelah Bandung, Kini Giliran Bioskop di Semarang Ajukan Ijin Buka Kembali

Sebanyak tujuh bioskop di Kota Semarang telah mengajukan izin rekomendasi kepada Pemerintah Kota Semarang agar dapat beroperasi kembali. Tujuh bioskop tersebut yaitu XXI The Premiere di DP Mall, XXI di Paragon Mall, Citra XXI, Transmart Setiabudi XXI, Transmart Majapahit XXI, Central XXI, dan Cinepolis Javamall.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, dari tujuh bioskop, pengecekan baru dilakukan di dua bisokop yaitu bioskop XXI The Premiere di DP Mall dan XXI di Paragon Mall. Sedangkan pengecekan lima bioskop lainnya akan dilakukan dalam pekan ini.

Hingga saat ini, pihaknya belum menerbitkan izin terhadap dua bioskop yang telah dilakukan pengecekan. Disbudpar dan Dinas Kesehatan masih mendiskusikan terkait beberapa catatan.

"Belum ada yang mendapatkan izin. Kami sedang diskusikan, memastikan terutama pengelola siap," ucap Iin, sapaannya, Rabu (21/10/2020).

Iin menjelaskan, syarat bioskop mendapatkam izin antara lain pengelola menyiapkan sistem pembelian tiket secara online, menyediakan hand sanitizer, mengecek suhu tubuh penonton, membuat jalur keluar masuk, menyiapkan sirkulasi udara dalam ruangan, serta menerapkan jarak antarpenonton.

"Ada beberapa SOP baik untuk pengelola maupun pengunjung saat menonton pertunjukan," tambahnya.

Ridwan Kamil belum izinkan bioskop buka di Jawa Barat - TrenAsia

Iin melanjutkan, dua bioskop yang telah dilakukan pengecekan dan simulasi telah memenuhi persyaratan tersebut. Hanya saja ada catatan yang masih perlu ditekankan kepada pengelola. Pengelola harus konsisten menerapkan protokol kesehatan dan siap mengawasi penonton saat pertunjukan berlangsung.

"Saat orang datang pasti menerapkan protokol kesehatan, tapi selama di dalam bioskop kemudian membuka masker bagaimana pengawasannya. Ternyata, ada CCTV yang memantau. Pengelola juga harus menegur jika pengunjung geser tempat duduk. Kami antisipasi itu," paparnya. 

Jika pengelola berkomitmen untuk menjaga hal itu, sambung Iin, tidak menutup kemungkinan izin akan diterbitkan. Pemerintah Kota Semarang sendiri akan melakukan pengawasan apabila bioskop telah mendapatkan izin. Sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, bahkan penutupan operasional bisa diberikan jika melanggar peraturan.

"Sanksi sesuai perwal yaitu terguran lisan dan tertulis. Bisa sampai penutupan usaha. Apalagi, kalau ternyata ada klaster Covid-19, harus ditutup," tegasnya.

Menurut Iin, apabila saat ini bioskop mulai dibuka kembali, kemungkinan terjadi kerumunan masih kecil. Pasalnya, beberapa film belum turun ke Indonesia. Padahal, tingkat keramaian bioskop bergantung pada film yang diputar.

Sementara Pjs Wali Kota Semarang, Tavip Supriyanto msngatakan, pemberian izin akan dilakukan bertahap. Menurutnya, belum tentu semua bioskop yang mengajukan rekomendasi langsung mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Semarang. Hasil simulasi dan kajian dari Disbudpar dan Dinas Kesehatan Kota Semarang akan menjadi dasar pertimbangan pemberian izin.

 

 

Artikel telah tayang di Tribunjateng.com https://jateng.tribunnews.com/2020/10/21/7-bioskop-di-kota-semarang-ajukan-izin-beroperasi-kembali?page=all

Baca Juga :

Keyword:
Google+