Surat Edaran Lengkap Menpora Imam Nahrawi Jadi Trending Topic. Yuk Simak Isinya!
JATENGLIVE.COM - Dilansir dari Tribunstyle.com, surat edaran Menpora Imam Nahrawi jadi trending topic Twitter pada Jumat pagi 1 Februari 2019.
Tujuan imbau lagu Indonesia Raya diputar dan dinyanyikan bersama sebelum film diputar di bioskop, menurut edaran Menpora Imam Nahrawi, adalah demi menanamkan nasionalisme pada para penonton di semua usia.
Melalui surat imbauannya kepada pengelola biskop di seluruh Indonesia, Menpora Imam Nahrawi menyatakan menyanyikan lagu kebangsaan sebelum pemutaran film bertujuan meningkatkan rasa cinta tanah air.
Tujuan lainnya, adalah mewujudkan generasi muda yang bangga serta cinta tanah air.
Surat imbauan tersebut ditandatangani Imam Nahrawi di Jakarta, Rabu (30/1/2019), dan ditembuskan ke Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Komunikasi dan Informatika; serta Kepala Badan Ekonomi Kreatif.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto membenarkan adanya surat imbauan tersebut. Menurut Gatot, surat tersebut diterbitkan pada Rabu kemarin.
Namun, Gatot menyatakan imbauan itu tidak wajib dilakukan oleh seluruh pengelola bioskop. "Namanya imbauan, dilakukan boleh, enggak juga enggak apa-apa," kata Gatot kepada Kompas.com, Kamis sore.
Berikut isi lengkap surat tersebut:
Surat Himbauan Nomor 1.30.1/Menpora/1/2019 tentang Aktivitas Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Sebelum Pemutaran Film
Dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme dan mewujudkan generasi muda yang bangga serta cinta tanah air dengan ini kami menghimbau kepada para pengelola bioskop di seluruh Indonesia untuk dapat memutarkan sekaligus menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum berlangsungnya setiap pemutaran film.
Demikian himbauan ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2019
Menteri Pemuda dan Olahraga
Ttd Imam Nahrawi
Tembusan:
1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
2. Menteri Komunikasi dan Informatika
3. Kepala Badan Ekonomi Kreatif
Surat edaran Menpora Imam Nahrawi ()
Aturan Menyanyi Indonesia Raya - Hati-Hati! Jangan Anggap Remeh Lagu Kebangsaan Kita
Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan Republik Indonesia.
Lagu ini pertama kali diperkenalkan oleh komponisnya, yaitu Wage Rudolf Supratman pada 28 Oktober 1928.
Lagu Indonesia Raya sebenarnya terdiri dari tiga stanza, dan stanza pertama lah yang dipilih sebagai lagu kebangsaan ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Karena lagu ini merupakan lagu kebangsaan, kita tidak boleh menyanyikannya sembarangan.
Ada aturan khusus yang ditetapkan undang-undang.
beingindonesian.com
Lagu kebangsaan Indonesia diatur dalam UU No 24 Tahun 2009, pasal 58-64.
Aturan umum lagu kebangsaan diatur dalam pasal 58, yaitu:
(1) Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.
(2) Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penggunaan lagu kebangsaan diatur dalam pasal 59, yaitu:
(1) Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
a. untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
b. untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
c. dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
d. dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
e. untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
f. dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
g. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
(2) Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
a. sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
b. dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
c. dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
d. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.
Tata cara penggunaan lagu kebangsaan dituang dalam pasal 60 yang berbunyi:
(1) Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
(2) Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.
(3) Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
Pasal 61 menjelaskan tentang stanza Indonesia Raya, yaitu:
Apabila lagu kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.
Pasal 62 menjelaskan sikap orang saat lagu dinyanyikan, yaitu:
Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Pasal 63 menjelaskan aturan lagu kebangsaan kita dengan lagu kebangsaan negara lain.
(1) Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
(2) Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta besar negara lain akan meninggalkan istana.
Larangan-larangan tertentu juga diatur dalam undang-undang pasal 64 berikut:
Setiap orang dilarang:
a. mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, katakata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
b. memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
c. menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
Nah, sudah jelas kan aturannya.
Jadi kalau misalnya kamu berniat meng-cover lagu Indonesia Raya untuk keperluan pribadi atau kelompok, dipikir ulang, ya.
Taati ketentuannya dan jangan anggap remeh lagu kebangsaan kita ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul BEREDAR! Surat Lengkap Menpora Imam Nahrawi, Indonesia Raya Bergema Sebelum Film Diputar di Bioskop, http://style.tribunnews.com/2019/02/01/beredar-surat-lengkap-menpora-imam-nahrawi-indonesia-raya-bergema-sebelum-film-diputar-di-bioskop?page=all.
Penulis: Agung Budi Santoso
Editor: Agung Budi Santoso
Baca Juga :