Syarat Mudik Dan Waktu Yang Tepat Supaya Terhindar Macet Di hari Lebaran 2022
Kemungkinan puncak mudik dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang jatuh pada tangal 2-3 Mei 2022 akan terjadi pada 28 - 30 April 2022. Dan berdasarkan survei Badan Libang (Balitbang) Kementrian Perhebungan (Kemenhub) ada 23 juta orang yang melakukan tradisi mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi.
Guna menghindari kemacetan saat mudik, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau, pemudik bisa melakukan perjalanan lebih awal sekitar tangal 25-27 April 2022. Selain itu Budi juga menghimbau supaya masyarakan tidak mudik Menggunakan sepeda motor demi keselamatan diri.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran menggunakan kendaraan pribadi, ada sejumlah aturan apabila ingin mudik ke kampung halaman. Peraturan tersebut disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Lalu apa saja syarat mudik 2022 dengan kendaraan pribadi? Berikut informasinya.
Dalam SE Nomor 38 Tahun 2022, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan kendaraan bermotor perseorangan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-
PCR atau rapid test antigen.
3. PPDN dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen
maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. PPDN dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal
3x24 jam sebelum keberangkatan.
5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:
- Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum
dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
6. Anak di bawah 6 tahun berlaku ketentuan:
- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
- Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.
7. PPDN usia 6-17 tahun dan telah divaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test
antigen. Namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
Aturan tersebut mulai berlaku pada 19 April 2022 hingga waktu yang ditentukan.
Baca Juga :