Tempat dan Jadwal penukaran Uang Baru Di Jawa Tengah
Hari Raya adalah saatnya untuk berbagai berkat, terutama untuk anak - anak yang menantikan pembagian uang yang masih baru dari para saudara. Oleh sebab itu Bank Indonesia (BI) Solo Setelah berhenti selama 2 tahun Dikarenakan pandemi Covid - 19 kembali membuka layanan penukaran uang rupiah baru untuk masyarakat secara individual maupun ritel.
Bank Indonesia Solo
Penukaran akan dilayani mulai 4 - 29 April 2022 setiap Senin, Rabu, dan Jumat, pukul 09.00-11.00 WIB di 191 loket penukaran di Kota Solo dan sekitarnya. Bank Indonesia juga bekerja sama dengan beberapa bank umum, bank syariah, BPR dan BPRS bahkas juga dengan Pegadaian dan PT. Pos Indonesia.
Selain itu BI dan sejumlah bank juga menyediakan layanan mobil kas keliling. BI sudah menetapkan jadwal mobil kas keliling di Solo, dan enam kabupaten sekitar.
Jadwal mobil kas keliling di Solo dan sekitarnya:
• 6 April 2022 : Sukoharjo
• 7 April 2022 : Solo (Pasar Legi, Pasar Mojosongo, Kadipolo, Harjodaksino)
• 11 April 2022 : Klaten
• 13 April 2022 : Sragen
• 14 April 2022 : Solo (Pasar Klewer, Pasar Nusukan, Pasar Tanggul, Pasar Jongke, Pasar Nongko)
• 18 April 2022 : Boyolali
• 20 April 2022 : Wonogiri
• 21 April 2022 : Solo (Pasar Notoharjo, Pasar Mojosongo, Kadipolo, Harjodaksino, Pasar Jongke)
• 25 April 2022 : Karanganyar
• 28 April 2022 : Solo (Pasar Gede, Pasar Nusukan, Pasar Tanggul, Pasar Jongke, Pasar Nongko)
BI tidak melayani penukaran uang Terkait penukaran uang baru, Lintang menjelaskan, hanya bisa melalui 191 titik penukaran dan mobil kas keliling. Sementara kantor BI sendiri, tidak melayani penukaran uang rupiah baru selama Ramadhan dan menjelang Lebaran. Penukaran di kantor BI selama ini ditujukan untuk penukaran uang rusak dan dicabut dari peredaran.
Bank Indonesia Jawa Tengah
Bank Indonesia Prov.Jawa Tengah kembali mengadakan kegiatan Layanan Kas Keliling, Jadwalnya dari tanggal 12 s.d 26 April 2022. Guna menghindari kerumunan, diharapkan melalukan pemesanan melalui website PINTAR (https://pintar.bi.go.id) sebelum hadir ke lokasi kas keliling. Kuota penukar terbatas, hanya 100 orang pada setiap lokasi.
Syarat melakukan penukaran :
1. Melakukan pemesanan terlebih dahulu pada aplikasi PINTAR
2. Menunjukan minimal bukti vaksinasi kedua
3. Menunjukan KTP yang digunakan untuk pemesanan
4. Mencetak atau menunjukan Bukti Pemesanan via PINTAR
Baca Juga :