Tidak Ada Tempat bagi Pelaku Pelecehan Seksual, KAI AKan Melakukan Blacklist Seumur Hidup
Berpikirlah ulang sebelum melakukan pelecehan di transportasi umum jika kamu tidak mau di black list seumur hidup.
Baru - baru saja ramai di media sosial tentang pelecehan seksual yang dilakukan di Kereta api. kabar tersebut bermula dari beredarnya video yang diduga pelecehan seksual di dalam kereta Api Argo jurusan Solo-Jakarta. Video tersebut diunggah pertama kali pada hari Minggu (19/6), oleh sang korban di akun Twitter @Selasarabu .
Video berdurasi 45 detik tersebut, terlihat dua orang yang tengah duduk di kursi kereta api. Pelaku duduk bersebelahan dengan korban. Korban mengatakan awalnya ia naik KA tersebut pada 19 Juni 2022. Wanita itu melihat penumpang pria di sampingnya asyik menonton video di dalam hape. Namun sesekali sang pria tak dikenalnya itu memegang kemaluannya.
“Dia naik dari Jogja. Ga lama setelah duduk, dia tu pegang² ttt mulu. Berkali kali. Aku udah mulai risih,” cuit wanita itu pada 19 Juni 2022 dikutip oleh Satu Viral.
Tak lama kemudian, wanita itu merasa tangan pria mulai bergerak dan mencolek pahanya.
“Berasa bgt jari dia naik turun di paha. Saat itu pengen teriak, tapi entah kenapa gabisa. Deg²annya minta ampun. Awalnya kukira nggak sengaja. Eh kok semakin lama makin².
Pelecehan itu bukan hanya sekali. Tapi dilakukan berulang kali. Hal ini membuat sang wanita takut dan bingung bertindak.
“Setiap aku gerak pasti tangannya dipindah. Ga lama balik lagi. Setelah ini ku tegur, eh masih aja dilakuin. Rasa campur aduk. Panik, panas dingin, takut, gabisa gerak,” kata dia
Tidak tinggal diam sang wanita merekam aksi bejat ini sebagai barang bukti. Ia juga melaporkan tindakan asusila ini ke PT KAI lewat daring Direct Message.
“Sudah ku videoin juga, biar nggak dikira fitnah. Akhirnya aku lapor kondektur, minta pindah kursi. Thanks to Bapak Kondektur Argo Lawu @KAI121 yang membolehkan saya pindah,” tegasnya.
Blacklist Pelaku Pelecehan
KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Korban, lanjutnya, tidak berniat membawa masalah ini ke ranah hukum, hanya meminta pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Meski demikian, KAI tidak mentolerir kejadian ini dan menolak memberikan pelayanan terhadap pelaku yang telah melanggar etika dan perbuatan asusila yang merendahkan martabat pelanggan lainnya. KAI memprioritaskan memberikan pelayanan prioritas pada: Lansia, Disabilitas, dan Wanita Hamil.
Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, KAI akan melakukan blacklist berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik pelaku. Sehingga, pelaku tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.
Pemberlakuan daftar hitam atau blacklist menjadi langkah tegas yang diambil oleh PT Kereta Api Persero Indonesia (KAI) untuk mencegah kasus pelecehan seksual di kereta api. EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengungkapkan, kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari. Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual di KA Argo Lawu yang kasusnya sempat viral kemarin.
Baca Juga :