Tilang Manual Dihilangkan, Kini Polisi Akan Menggunakan Tilang Poin
Sudah seharusnya sebagai pengendara mobil maupun motor wajib mematuhi aturan berlalu lintas, jika tidak Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dicabut. Tilang manual terhadap pelanggar aturan lalu lintas kini telah dihapus, namun penghapusannya akan diikuti dengan penerapan sistem tilang poin kepada pengendara berdasarkan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Tilang sistem poin adalah penindakan tilang pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan sistem poin. Misalnya, pengendara yang mendapatkan 12 poin akan disanksi berupa penahanan sementara SIM hingga ada putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM lagi, pelanggar harus menjalani pelatihan mengemudi.
Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Aan Suhanan mengatakan, Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara bisa dicabut apabila telah mengantongi 12 poin. Menurutnya, sistem ini juga akan terkoneksi dengan ETLE, sehingga penghitungan poin bisa akurat.
"Kalau record kita sudah habis 12 tersebut, pada saat perpanjangan SIM itu harus uji ulang, jadi tidak bisa perpanjang langsung karena poinnya sudah habis," kata Aan, dikutip dari laman NTMC Polri.
Untuk melaksanakannya, Ditlantas Polda Jateng mulai uji coba kamera tilang elektronik atau kamera ETLE baik pada mobile ETLE maupun drone ETLE. Tilang elektronik menggunakan drone adalah pelaksanaan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menghapus tilang manual.
Cara kerja kamera ETLE mobile dan drone sama, yakni kamera memotret pelanggaran kemudian divalidasi. Hasil validasi pelanggaran lalu lintas kemudian dicetak lalu dikirimkan ke alamat pelanggar. Namun tidak semua pengendara yang terpotret oleh ETLE dilakukan penindakan. Ada beberapa syarat sehingga pengendara kena tilang elektronik.
Aturan tilang poin
Aturan mengenai tilang poin ini juga termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan, pelanggaran lalu lintas bisa mendapatkan 5, 3, dan 1 poin.
Poin Pelanggaran Lalu Lintas
Poin 5
• tidak membawa SIM
• melanggar aturan lalu lintas
• mengemudikan kendaraan bermotor tidak laik
• melanggar aturan batas kecepatan
Poin 3
• menggunakan pelat nomor palsu
• mengabadikan keselamatan pejalan kaki
• kendaraan tidak Dilengkapi STNK
• memodifikasi kendaraan sehingga mengganggu
• mengemudikan kendaraan tanpa nomor
Poin 1
• tidak Menggunakan helm
• tidak Menggunakan sabuk pengaman
• mengangkut orang dengan mobil barang
• berkendara di luar jalur
• menurunkan penumpang si delain pemberhentian
Poin Kecelakaan Lalu Lintas
Untuk kecelakaan lalu lintas akan dikenakan 5, 10, dan 12 poin.
Poin 12
Dua belas poin akan diberikan kepada pengendara kendaraan bermotor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan hingga menimbulkan korban dengan luka berat hingga meninggal. Hal itu tertera dalam Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 311 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Poin 10
Sepuluh poin akan diberikan kepada pengendara yang menjadi penyebab kecelakaan hingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan. Pengendara yang melakukan tabrak lari juga akan mendapatkan 10 poin. Hal itu tertera dalam Pasal 275 ayat (2), Pasal 311 ayat (2) dan (3), Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Poin 5
Lima poin akan diberikan kepada pengemudi yang mengemudikan kendaraan hingga membahayakan nyawa atau barang. Hal itu tertera dalam Pasal 310 ayat (1), dan ayat (2), dan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi
Bagi pemilik SIM yang mencapai 12 poin, akan dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Ini berarti pengemudi harus melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi jika ingin mendapatkan kembali SIM yang telah ditangguhkan.
Untuk pengendara yang mengantongi 18 poin, akan dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan. Setelah masa pencabutan berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan kembali dengan ketentuan harus melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Pelanggar yang terkena sanksi tilang elektronik akan dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran. Surat tersebut dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. Kemudian, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id.
Cara Cek Tilang
Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK. Setelah terisi semua, pilih “Cek Data”. Apabila tidak ada pelanggaran, akan muncul kalimat “No data available”.
Baca Juga :