Tilang Manual Dihilangkan, Kini Polisi Akan Menggunakan Tilang Poin

Sudah seharusnya sebagai pengendara mobil maupun motor wajib mematuhi aturan berlalu lintas, jika tidak Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dicabut. Tilang manual terhadap pelanggar aturan lalu lintas kini telah dihapus, namun penghapusannya akan diikuti dengan penerapan sistem tilang poin kepada pengendara berdasarkan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. 

Tilang sistem poin adalah penindakan tilang pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan sistem poin. Misalnya, pengendara yang mendapatkan 12 poin akan disanksi berupa penahanan sementara SIM hingga ada putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM lagi, pelanggar harus menjalani pelatihan mengemudi.

Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Aan Suhanan mengatakan, Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara bisa dicabut apabila telah mengantongi 12 poin. Menurutnya, sistem ini juga akan terkoneksi dengan ETLE, sehingga penghitungan poin bisa akurat. 

"Kalau record kita sudah habis 12 tersebut, pada saat perpanjangan SIM itu harus uji ulang, jadi tidak bisa perpanjang langsung karena poinnya sudah habis," kata Aan, dikutip dari laman NTMC Polri.

Untuk melaksanakannya, Ditlantas Polda Jateng mulai uji coba kamera tilang elektronik atau kamera ETLE baik pada mobile ETLE maupun drone ETLE. Tilang elektronik menggunakan drone adalah pelaksanaan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menghapus tilang manual.

Cara kerja kamera ETLE mobile dan drone sama, yakni kamera memotret pelanggaran kemudian divalidasi. Hasil validasi pelanggaran lalu lintas kemudian dicetak lalu dikirimkan ke alamat pelanggar. Namun tidak semua pengendara yang terpotret oleh ETLE dilakukan penindakan. Ada beberapa syarat sehingga pengendara kena tilang elektronik.

Aturan tilang poin 
Aturan mengenai tilang poin ini juga termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan, pelanggaran lalu lintas bisa mendapatkan 5, 3, dan 1 poin. 

Poin Pelanggaran Lalu Lintas
Poin 5

• tidak membawa SIM
• melanggar aturan lalu lintas
• mengemudikan kendaraan bermotor tidak laik
• melanggar aturan batas kecepatan

Poin 3
• menggunakan pelat nomor palsu
• mengabadikan keselamatan pejalan kaki
• kendaraan tidak Dilengkapi STNK
• memodifikasi kendaraan sehingga mengganggu
• mengemudikan kendaraan tanpa nomor

Poin 1
• tidak Menggunakan helm
• tidak Menggunakan sabuk pengaman
• mengangkut orang dengan mobil barang
• berkendara di luar jalur
• menurunkan penumpang si delain pemberhentian

Poin Kecelakaan Lalu Lintas
Untuk kecelakaan lalu lintas akan dikenakan 5, 10, dan 12 poin. 
Poin 12
Dua belas poin akan diberikan kepada pengendara kendaraan bermotor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan hingga menimbulkan korban dengan luka berat hingga meninggal. Hal itu tertera dalam Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 311 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Poin 10
Sepuluh poin akan diberikan kepada pengendara yang menjadi penyebab kecelakaan hingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan. Pengendara yang melakukan tabrak lari juga akan mendapatkan 10 poin. Hal itu tertera dalam Pasal 275 ayat (2), Pasal 311 ayat (2) dan (3), Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Poin 5
Lima poin akan diberikan kepada pengemudi yang mengemudikan kendaraan hingga membahayakan nyawa atau barang. Hal itu tertera dalam Pasal 310 ayat (1), dan ayat (2), dan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi
Bagi pemilik SIM yang mencapai 12 poin, akan dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Ini berarti pengemudi harus melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi jika ingin mendapatkan kembali SIM yang telah ditangguhkan. 

Untuk pengendara yang mengantongi 18 poin, akan dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan. Setelah masa pencabutan berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan kembali dengan ketentuan harus melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Pelanggar yang terkena sanksi tilang elektronik akan dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran. Surat tersebut dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. Kemudian, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id.

Cara Cek Tilang
Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK. Setelah terisi semua, pilih “Cek Data”. Apabila tidak ada pelanggaran, akan muncul kalimat “No data available”.

 

 

Baca Juga :

Keyword:
buah bibir buah bibir artinya buah bibir tribun jateng buah bibir artinya brainly buah bibir kalimat buah bibir kbbi buah bibir sinonimnya buah bibir sinonim buah bibir majalah buah bibir baku atau tidak buah bibir in english buah bibir adalah majas antonim buah bibir ungkapan buah bibir artinya jadi buah bibir artinya arti buah bibir dan contoh kalimatnya buah bibir bermakna buah bibir bahasa apa ungkapan buah bibir bermakna arti buah bibir brainly buah bibir itu bahasa apa buah bibir.com contoh buah bibir contoh kalimat buah bibir contoh ungkapan buah bibir buah bibir dalam bahasa indonesia denotasi buah bibir definisi buah bibir perbedaan buah bibir dan buah mulut arti buah bibir dalam bahasa indonesia arti buah bibir dalam kbbi kalimat dari buah bibir makna denotasi buah bibir ervina model buah bibir film buah bibir gambar buah bibir bibir alergi getah buah bibir kena getah buah buah untuk bibir hitam buah bibir itu apa majalah buah bibir indonesia bahasa inggris buah bibir makna idiom buah bibir makna istilah buah bibir apa istilah buah bibir jadi buah bibir buah bibir tribun jogja jus buah untuk bibir kering jus buah untuk bibir pecah pecah konotasi buah bibir kata buah bibir kacer buah bibir arti kata buah bibir arti kiasan buah bibir persamaan kata buah bibir buat kalimat buah bibir kata lain buah bibir buah lemon untuk bibir buah bibir memiliki arti buah bibir merupakan majas buah bibir merah buah bibir masyarakat model buah bibir ungkapan buah bibir mempunyai arti kata buah bibir memiliki arti majalah buah bibir pdf buah bibir arti nya buah naga memerahkan bibir buah naga pemerah bibir peribahasa buah bibir persamaan buah bibir puisi buah bibir pepatah buah bibir ungkapan buah bibir pada teks tersebut bermakna ungkapan buah bibir pada teks tersebut bermakna brainly tabloid buah bibir pdf indonesia menjadi buah bibir pada saat pelaksanaan buah bibir sama dengan kata seperti buah bibir buah untuk memerahkan bibir secara alami buah yang membuat bibir sehat bibirmu semanis buah buah bibir termasuk majas buah bibir tabloid apakah buah bibir termasuk kata kerja kalimat tentang buah bibir buah tangan buah bibir artis tabloid buah bibir buah agar bibir tidak kering buah bibir ungkapan kalimat ungkapan buah bibir buah untuk vitamin bibir buah yang memerahkan bibir buah yg bikin bibir merah buah yg memerahkan bibir buah yg membuat bibir merah alami yang dimaksud buah bibir buah yang menyehatkan bibir buah yang merawat bibir buah yang mengatasi bibir kering
Google+