Uang Rusak Apakah Bisa DIganti? Berikut Penjelasan dan Bank Indonesia
Pernahkah anda menemukan uang kertas yang lama tersimpan rusak karena dimakan rayap? Pengalaman ini pernah terjadi oleh salah satu netizen dan dibagikan oleh akun Twitter @areajulid, Rabu (18/8/2021).
"Wdyt? kalo uang dimakan rayap begini bisa dituker ga?" tulis akun tersebut. Pada foto yang diunggah, tampak sejumlah uang pecahan Rp 100.000 mengalami kerusakan hingga bentuknya sudah tidak utuh lagi.
Kemudian beberapa saat lalu, sebuah unggahan tentang penukaran uang yang dimakan rayap viral di media sosial. Dalam video yang beredar, uang bisa ditukar asal memenuhi proses pengukuran kebutuhan uang. Alat yang digunakan dalam video akan memindai dan menerangkan apakah nantinya uang tersebut layak ditukar atau bisa diganti atau tidak.
“Dibawa aja dulu ke loket penukaran nanti di ukurkan,” tulis akun TikTok @by_zoel dalam unggahannya.
Lalu apakah uang rusak bisa ditukar?
Sebelumnya diberitakan, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan mengungkapkan, uang yang dimakan rayap atau rusak bisa ditukarkan dengan uang baru.
Menurutnya, lokasi penukaran bisa dilakukan di seluruh kantor BI. Namun terdapat syarat yang harus dipenuhi penukar terkait uangnya.
"Syaratnya, secara fisik lebih besar dua pertiga ukuran aslinya, dan ciri uang dapat dikenali keasliannya," ujarnya, Rabu (22/09/2021).
"Kerusakan itu bisa berupa sobek, ada bagian yang hilang, terpotong, tergores dan sebagainya," lanjutnya.
Dilansir dari web Bank Indonesia, masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar atau uang rusak dengan aturan:
a. Uang Lusuh atau Uang Cacat
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.
b.Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
c. Uang Rusak
Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan Uang Rusak diatur sebagai berikut:
-
Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
-
Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama.
Berikut cara menukarkan uang yang rusak di Bank Indonesia.
- Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia
- Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak
- Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas
- Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa
- Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama
- Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan
- Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan.
Baca Juga :