salon kecantikan ilegal di cilacap ditutup : Bisa pasang dan cabut tahi lalat
JATENGLIVE.COM, SEMARANG - Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil mengungkapkan kasus praktik kesehatan tanpa izin berkedok salon kecantikan di Sidanegara, cilacap tengah, kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Polisi mengamankan dua orang yakni US pemilik salon dan seorang karyawannya, AT.Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan salon kecantikan ini tidak berizin dari dinas terkait.Salon ini menerima treatmen suntik putih, filler, pasang lesung pipi, pasang tahi lalat, cabut tahi lalat, infus whitening dan perawatan kesehatan lainnya.
"Pelaku menjalankan praktik salon kecantikan menggunakan treatmen kesehatan tanpa izin dari dinas terkait," kata Djoko kepada Tribun Jateng, Kamis (28/2/2019).Djoko menyebut, bahkan pemilik salon tidak memiliki kualifikasi keilmuan terkait treatmen kecantikan dan kesehatan.Pelaku merupakan sarjana pendidikan.
"Pelaku tidak memiliki kompetensi dan sarana pra sarana sesuai undang undang yang berlaku," katanya.Atas pengungkapan ini, kata Djoko, pihaknya menerima apresiasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kabupaten Cilacap.
Djoko mengimbau masyarakat agar melakukan perawatan kecantikan dan kesehatan di klinik atau salon yang dokternya memiliki surat izin praktik dan berizin dinas terkait.
"Jangan ambil resiko melakukan perawatan kesehatan pada yang bukan ahlinya," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bisa Pasang dan Cabut Tahi Lalat, Pemilik Salon Kecantikan Ilegal di Cilacap Ditangkap, http://jateng.tribunnews.com/2019/02/28/bisa-pasang-dan-cabut-tahi-lalat-pemilik-salon-kecantikan-ilegal-di-cilacap-ditangkap.
Penulis: muh radlis
Baca Juga :