Pemprov Jateng Beri Bebas Denda Pajak Kendaraan, Catat Batas Waktunya!
Ada kabar baik bagi masyarakat Jawa Tengah yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan!
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan sanksi administrasi serta pembebasan pembebasan pajak progresif.
Program tersebut berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Pembebasan pajak progresif diberikan untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya selama periode program masih berlangsung.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan, kebijakan ini diberikan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
“Ini kami lakukan agar kepatuhan pajak, pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah meningkat,” ujarnya.
Saat ini, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tercatat sekitar 54 persen. Dari sekitar 17 juta kendaraan yang beredar, sekitar 11 juta kendaraan tercatat aktif membayar pajak. Sementara itu, tunggakan pajak yang menjadi pendapatan provinsi berdasarkan audit 2025 mencapai sekitar Rp2,4 triliun.
Melalui program pembebasan sanksi administrasi ini, Pemprov Jateng menargetkan adanya peningkatan penerimaan sekitar Rp150–Rp200 miliar. Kebijakan tersebut sekaligus diharapkan dapat mendorong masyarakat yang memiliki tunggakan untuk kembali memenuhi kewajiban pajaknya.
Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa relaksasi ini hanya menghapus sanksi administrasi atau denda, bukan pokok pajak kendaraan bermotor. Pembebasan juga mencakup sanksi administrasi yang berkaitan dengan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pokok pajaknya tidak terhapus, tapi dendanya yang dihapus,” tegas Masrofi.
Dengan adanya program ini, masyarakat yang masih memiliki tunggakan dapat memanfaatkannya untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan selama periode relaksasi berlangsung. Pajak yang dibayarkan nantinya kembali kepada masyarakat melalui pembiayaan pembangunan di Jawa Tengah, termasuk sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Yuk, manfaatkan kesempatan ini dan jangan sampai kelewatan. Segera cek dan selesaikan kewajiban pajak kendaraan sebelum program relaksasi berakhir pada 28 Desember 2026.