2 Uang Rupiah Akan Ditarik Peredaran Oleh BI
Setelah resmi meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi tahun 2022 pada Kamis (18 Agustus 2022), Bank Indonesia juga menarik uang pecahan rupiah dari peredaran.
Bank Indonesia memutuskan untuk menarik dua pecahan uang rupiah dari peredaran, seiring dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) 24/15/PBI/2022, terhitung mulai 30 Agustus 2022.
Dua uang yang ditarik dari peredaran adalah Uang Rupiah Khusus (URK) tahun emisi 1995, yaitu URK Seri Demokrasi pecahan Rp 300.000 dan URK Seri Presiden Republik Indonesia Rp 850.000. Uang tersebut merupakan khusus yang dikeluarkan untuk memperingati 50 tahun kemerdekaan Indonesia.
Masyarakat yang memiliki URK tersebut bisa melakukan penukaran di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. BI akan mengganti atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
Dalam gambar yang dirilis oleh BI, dua uang tersebut berbentuk koin berbahan emas kuning 23 karet dan memiliki berat 17 gram. Kedua uang tersebut bergambar burung Garuda pada satu sisinya, dengan 50 puluh buah bintang melingkari gambar utama.
Di bawah burung Garuda, tampak ada tulisan nominal uang pada setiap koin, yaitu "850.000 RUPIAH" dan "300.000 RUPIAH". Pada sisi yang lain, dua uang tersebut memiliki gambar yang berbeda. Untuk pecahan Rp 300.000, tampak gambar pertemuan Presiden Soeharto dengan masyarakat, sambil duduk di atas kursi. Di bawah gambar utama, tertulis "50 TAHUN RI".
Sementara pecahan uang Rp 850.000 memiliki gambar utama Presiden Soekarno yang dikelilingi oleh tulisan "LIMA PULUH TAHUN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA".
Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah, yaitu:
-
Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan
-
Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.
Baca Juga :