Akhirnya OJK Merilis Syarat Boleh Libur Nyicil ke Bank
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan berbagai kemudahan kepada sejumlah sektor usaha dan masyarakat yang terkena dampak dari wabah virus corona (Covid-19). Kemudahan ini diberikan Kepala Negara setelah mendengar berbagai keluhan dari kalangan pelaku usaha, mulai dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga tukang ojek dan supir taksi.
Sebelumnya, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah memberikan kelonggaran kepada debitur perbankan.
Bagi para tukang ojek, sopir taksi, maupun nelayan yang saat ini memiliki cicilan kredit, Jokowi mengatakan, diputuskan bahwa pembayaran bunga atau angsuran akan diberikan kelonggaran selama 1 tahun ke depan.
Asosiasi driver ojek online yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menyambut baik rencana pemerintah yang ingin memberikan kelonggaran pembayaran cicilan kredit kendaraan. Rencana tersebut diusung pemerintah sebagai respon dari keluhan menurunnya jumlah penumpang transportasi umum seperti ojek online. Pemerintah pun diminta untuk segera menerbitkan regulasi terkait rencana relaksasi kredit tersebut.
Sedangkan untuk pengusaha kecil menengah, pemerintah juga memberikan kelongaran cicilan. Pelonggaran cicilan itu diberikan bagi pengusaha dengan kredit dibawah 10 miliar akan diberi pelonggaran cicilan selama 1 tahun dan juga penurunan bunga. Hal tersebut sudah dibicarakn Jokowi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar rencana ini bisa terwujud.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjawab rasa penasaran para driver ojek online (ojol), taksi online, nelayan hingga para pekerja informal lainnya terkait penundaan bayar cicilan kredit selama setahun. Menurut keterangan OJK, Rabu (25/3/2020), pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat covid. Jika ingin mendapatkan fasilitas tersebut berikut berapa hal penting yang wajib diketahui:
-
Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.
-
Bank/Leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).
-
Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing. Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.
Para perusahaan leasing yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi yang berisi 10 point terkait tata cara untuk mengajukan keringanan cicilan. Berikut 10 poin lengkap APPI terkait restrukturisasi pembiayaan debitur yang terdampak wabah virus corona.
a. Penurunan suku bunga
b. Perpanjangan jangka waktu
c. Pengurangan tunggakan pokok
d. Pengurangan tunggakan bunga
e. Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
f. Konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara
a. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar;
b. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;
c. Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona;
d. Pemegang unit kendaraan / jaminan; dan
e. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
a. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang
dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;
b. Pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);
c. Persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan
Baca Juga :