Apa itu: UMP, UMK dan UMS?
Sejumlah pemerintah daerah telah menetapkan upah minimum provinsi 2022. Pemerintah DKI Jakarta menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 4.452.724 dan Jawa Tengah Rp 1.813.011.
Kebijakanan penetapan diungkapkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan menaikkan UMP 2022 sekitar 1,09% dan diatur dalam Undang-undang No. 11 tahun 2020tentang Cipta Kerja dan aturan turunanya PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Setelah pemerintah menetapkan UMP Selanjutnya pemerintah provinsi akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) 2022.
Asal usul UMP dan UMK sebenarnya tidak lepas dari penerapan Upah Minimum Regional UMR sebelum 2020. Penerapan UMR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.
Aturan ini kemudian direvisi lewat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenaker) Nomor 226 Tahun 2000. Melalui Kepnaker Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi UMP, sedangkan UMR Tingkat II diubah menjadi UMK. Perubahan aturan sekaligus membuat sistem pengupahan UMR sudah tak berlaku lagi.
Lalu apa perbedaan UMP dan UMK ?
Upah minumum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang Berlaku badi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Upah minimun sendiri debedakan menjadi 2 jenis yaitu Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Selain UMP dan UMK ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan yaitu Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
1. Upah Minimun Provinsi (UMP)
Upah Minimun Provinsi (UMP) Berlaku di Seluruh kabupaten atau kora dalam satu provinsi. Dalam Ayat 4 disebutkan, UMP ditetapkan selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum. Atau paling lambat ditetapkan pada pada 21 November tahun berjalan.
PP 36 Tahun 2021 Pasal 25 Ayat 2 dijelaskan, UMP dan UMK ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Pada pasal 26 dijelaskan, penyesuaian nilai upah minimum dilakukan setiap tahun.
Ada penyesuaian ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan. Selain itu, penghitungan juga melibatkan rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga baik yang bekerja dan tidak, serta nilai pertumbuhan ekonomi atau inflansi di tingkat provinsi.
2. Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) adalah upah mnimum yang Berlaku hanya di sebuah kabupaten / kota. PP 36 Tahun 2021 Pasal 25 Ayat 5 menyebut UMK ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum. Atau paling lambat ditetapkan pada pada 30 November tahun berjalan.
Penghitungan UMK diatur dalam Pasal 32. Adapun faktor yang memengaruhi penghitungan UMK yakni kondisi ekonomi, meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Khusus untuk UMK, elemen yang menjadi unsur perhitungan meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
3. Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Berdasarkan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMS berlaku secara sektoral yang setiap sektornya dikelompokkan berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). UMSP tidak boleh rendah dari UMP dan UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK.
UMS yang telah ditetapkan pemerintah berlaku mulai 2 November 2020 dan tetap berlaku sampai dengan surat keputusan mengenai penetapan upah minimum sektoral berakhir, atau UMP atau UMK di daerah tersebut ditetapkan lebih tinggi dari upah minimum sectoral (UMS).
Perusahaan tidak dapat melakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum 2022. Bagi perusahaan yang membayar di bawah upah minimum, maka akan dikenai sanksi pidana.
Baca Juga :