Apa itu Sanksi Demosi di Dunia Kepolisian?
Pada putusudan persidangan, Eliezer diputuskan tidak dipecat dari kepolisian. Sidang kode etik Eliezer yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri memutuskan Eliezer dikenakan sanksi etika dan demosi selama 1 tahun. Selama masa demosi, Richard Eliezer ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.
Apakah sanksi demosi itu ?
Dikutip dari web polri.go.id, Sanksi Demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah di dalam suatu organisasi, wewenang, tanggung jawab, pendapatan, serta status.
Dengan begitu, seseorang yang mendapatkan demosi akan memperoleh wewenang, tanggung jawab, dan pendapatan yang lebih rendah dari sebelumnya. Demosi diberikan dengan tujuan untuk memacu semangat karyawan.
Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”
Terdapat beberapa jenis tindakan anggota Polri yang bisa dijatuhi demosi sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 9 Tahun 2021. Berikut di antaranya:
1. Perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Rekomendasi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
2. Perbuatan menghilangkan senjata api
Tindakan ini bisa dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau membayar ganti rugi.
3. Penganiayaan sesama anggota polisi atau masyarakat
Sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
4. Menjadi anggota atau pengurus partai
Rekomendasi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
5. Pelanggaran HAM
Dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
6. Membocorkan rahasia negara
Serupa, tindakan ini bisa disanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
7. Pelanggaran sumpah
Perbuatan ini dapat dijatuhi sanksi rekomendasi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
8. Menurunkan kehormatan dan martabat negara
Anggota Polri yang melakukan perbuatan ini juga bisa dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
9. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan NKRI.
Perbuatan ini dijatuhi rekomendasi sanksi berupa rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Dipecat dari Polri, Eliezer Kena Sanksi Demosi, Apa Itu?"
Baca Juga :