Aturan Bea Cukai Buat Kamu yang Suka Jastip

Bisnis jastip atau jasa titip saat ini menjadi bisnis yang menjamur di Indonesia karena keuntungan yang lumayan.

Karena makin menjamur bisnis ini, Bea Cukai merespon tren jastip melaui konten Instagram.

Konten tersebut menjelaskan jika membawa barang masuk ke Indonesia secara legal itu mudah asal tahu aturannya.

Melalui ilustrasi di Instagram, Bea Cukai mencontohkan kasus jastip lewat karakter Jasika Tipani, sebuah nama pelesetan dari JasTip. 

Ceritanya, seperti para pebisnis jastip pada umumnya, Jasika Tipani adalah perempuan yang baru saja pulang dari luar negeri dan membawa sejumlah barang belanjaan masing-masing bernilai ratusan dolar AS atau jika dirupiahkan jumlahnya bisa mencapai lebih dari Rp 10 jutaan. 

Jika seluruh barang yang dibawa Jasika Tipani tidak dibayarkan sesuai dengan bea masuk dan pajak yang berlaku, tentu saja Jasika Tipani telah melanggar aturan.

Agar tidak salah langkah dan barang belanjaan dari luar negeri tidak tertahan di Bea Cukai, berikut lima hal yang perlu diketahui soal aturan Bea Cukai terkait Jastip.

 
Di Bea Cukai tidak ada istilah Jasa Titip atau Jastip
Istilah Jasa Titip atau Jastip tidak dikenal di dunia kepabeanan. 

Yang dimiliki hanya barang milik pribadi dan bukan keperluan pribadi.

“Kalau dalam istilah kepabeanan itu tidak ada yang namanya jastip, baik di Indonesia maupun internasional. Di kita hanya ada dua istilah saja, yaitu barang keperluan pribadi dan bukan keperluan pribadi,” ungkap Deni Surjantoro, Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Konten Spesial - Jastip

Ilustrasi pebisnis jastip. Foto: Shutterstock

 
Batas maksimal pembelian barang pribadi 500 dolar AS
Untuk barang keperluan pribadi, ada fasilitas pembebasan sebesar 500 dolar AS atau sekitar Rp 7 jutaan, bila lebih dari jumlah tersebut, akan dikenakan biaya masuk sebesar selisih harga barang yang ditambah dengan PPN dan PPH. 

Sedangkan untuk barang bukan keperluan pribadi, pembebasan tersebut tidak berlaku.

“Misalnya Anda membeli barang senilai 700 dolar AS atau sekitar Rp 9,8 jutaan. Sudah terlihat jumlah tersebut melebihi fasilitas pembebasan, berarti sisa 200 dolar AS dari total pembelian harus dikenakan biaya masuk 10 persen kemudian ditambah dengan PPN 10 persen, PPH 15 persen tanpa NPWP dan 7,5 persen dengan NPWP,” ungkap Deni.

Tetapi jika barangnya bukan keperluan pribadi maka fasilitas pembebasan sebesar 500 dolar AS secara otomatis tidak berlaku. 

Jadi Ladies harus membayar seluruh biaya masuk sesuai dengan ketentuan dari Bea Cukai.

 
Beberapa barang yang dibatasi jumlah pembeliannya
Dalam aturan Bea Cukai, selain soal biaya pembayaran barang masuk dari luar negeri, ada juga aturan terkait jumlah barang yang dibawa. 

Bea Cukai membatasi beberapa barang baik pribadi sesuai dengan tata niaga impor.

Beberapa barang tersebut adalah barang elektronik dan pakaian. Untuk barang elektronik, Ladies hanya bisa membawa dua barang saja per satu orang. Sedangkan untuk pakaian, Anda bisa membawa maksimal 10 potong pakaian saja.

 
Petugas Bea Cukai akan melakukan pengecekan secara detail
Peraturan terkait pembayaran bea cukai barang dari luar negeri ini sudah ada sejak dulu dan diatur dalam PMK 203 tentang barang bawaan penumpang. 

Oleh karena itu, meski jastip sudah viral pihak bea cukai tidak perlu mengaplikasikan format pengecekan khusus sebab standarnya sama sejak dulu.

 

Barang yang paling banyak dititip
Meski tidak memiliki data tepat seberapa banyak kasus jastip yang pernah ditangani oleh pihak Bea Cukai, namun menurut Deni selama ini mereka mengamati bahwa barang-barang yang dibawa sangat beragam. 

Mulai dari barang elektronik, pakaian, kosmetik, tetapi yang paling banyak hingga saat ini adalah jastip pakaian.

 
 
Artikel asli https://kumparan.com/kumparanwoman/5-hal-penting-soal-aturan-bea-cukai-buat-kamu-yang-suka-jastip
 

Baca Juga :

Keyword:
Google+