Aturan PSBB di Semarang yang Akan Dilaksanakan 11 sampai 25 Januari 2021
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan diterapkan Pemerintah di Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Hal ini diungkapkan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.
Ia mengatakan bahwa penerapan tersebut untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 yang melonjak dalam beberapa waktu belakangan ini.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, bersama Forkopimda Kota Semarang akan mengimplementasikan kebijakan Pemerintah Pusat melalui revisi Perwal Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
-
Kebijakan work from home (WFH) akan diberlakukan 75 persen dari sebelumnya hanya 50 persen.
-
Terkait aktivitas belajar mengajar baik TK, SD, maupun SMP akan tetap berjalan secara daring.
-
Pusat perbelanjaan atau mall disepakati buka mulai pagi hingga pukul 19.00. Sedangkan restoran, tempat hiburan, dan pedagang kaki lima (PKL) masih diberi toleransi buka hingga pukul 21.00.
-
Di bidang konstruksi, Pemerintah Kota Semarang mesih membolehkan tetap beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
-
Aturan di tempat ibadah masih sesuai perwal yang lama yaitu kapasitas maksimal 50 persen.
-
Fasum dan kegiatan sosial budaya diminta dihentikan selama dua peken ke depan.
-
Terkait kegiatan pernikahan, Pemerintah Kota Semarang hanya membolehkan prosesi akad nikah tanpa ada pesta pernikahan. Prosesi akad nikah juga harus sesuai dengan protokol kesehatan, termasuk pembatasan jumlah yang diundang.
-
Aturan di moda transportasi masih tetap sama yakni penumpang diwajibkan memakai masker, pengecekan suhu tubuh, dan protokol kesehatan lain tetap diberlakukan.
Selama dua pekan ke depan, Pemerintah Kota Semarang bakal menutup sembilan ruas jalan. Tujuh ruas diantaranya ditutup selama 24 jam dan dua ruas lainnya ditutup mulai pukul 21.00-06.00.
Aturan-aturuan tersebut akan disusun dalam revisi Peraturan Wali Kota Semarang. Hendi menargetkan, kebijakan tersebut siap ditandatangani dalam dua hari ke depan dan dapat diberlakukan mulai 11 Januari.
Apabila terdapat pihak yang tidak mengindahkan peraturan, kata dia, akan dikenai sanksi berupa pembubaran kegiatan.
Baca Juga :