Aturan Perjalanan Keluar Kota Setelah Libur Nataru Usai
Pemerintah menetapkan berberapa persyaratan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan pada masa Natal dan Tahun baru 2022 mulai dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Persyaratan perjalanan tersebut merajuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 112 Tahun 2021.
Setelah berakhirnya persyaratan perjalanan tersebut, mulai 3 Januari 2022, aturan perjalanan terbaru darat, laut, dan kereta api antarkota dengan merujuk kepada SE Satgas Nomor 22/2021. Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota wajib memenuhi ketentuan:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi pelaku perjalanan diatas 12 tahun.
- Pelaku perjalanan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam, dan didampingi orangtua.
- Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam wilayah aglomerasi perkotaan dikecualikan dari syarat-syarat di atas.
Baca Juga :
Keyword: