Barang Impor Diatas Rp 45.000 Kena Pajak, Jastip Masih Aman
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menurunkan ambang batas barang kiriman luar negeri melalui e-commerce menjadi US$ 3 dari sebelumnya US$ 75. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 199 tahun 2019 dan akan mulai berlaku pada 30 Januari 2020.
Dengan demikian, maka masyarakat yang akan berbelanja barang impor melalui e commerce dengan nilai di atas Rp 45 ribu akan dikenakan pajak.
"Bea masuk diturunkan dari US$75 menjadi US$3. Ini berlaku mulai 30 Januari ya," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi kepada CNBC Indonesia, Senin (13/1/2020).
Selain turunkan ambang batas, dalam aturan ini pemerintah juga merasionalisasi tarif dari sebelumnya 27,5%-37,5% terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP, menjadi 17,5% terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 0%.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengatakan, untuk mengurangi barang impor terutama dari China yang membanjiri RI. Selain itu juga melindungi industri dalam negeri yang selama ini banyak gulung tikar terutama bidang tekstil.
"Hal ini mengakibatkan produk tas, sepatu, dan garmen dalam negeri tidak laku. Seperti yang diketahui beberapa sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk-produk China," kata dia.
Dengan penerapan aturan baru ini, Syarif juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya perusahaan jasa titipan (PJT) untuk menaati aturan dengan tidak melakukan modus pelanggaran.
Namun ada beberapa barang impor yang bisa bebas pajak meski harganya melebihi Rp 45.000. Apa saja syaratnya?
Mengutip salinan PMK 199/PMK.04/2019, syaratnya barang yang diimpor berupa barang untuk dipakai. Dalam beleid dijelaskan barang tersebut adalah surat, kartu pos, dan dokumen. Selain itu ada juga olahan tembakau serta etil alkohol.
Dalam pasal 13 ayat 3 dijelaskan bahwa surat, kartu pos, dan dokumen dibebaskan bea masuk dan tidak dipungut pajak impor.
Selanjutnya, untuk olahan tembakau pada pasal 14 ayat 1 poin a dijelaskan besaran olahan tembakau yang diizinkan bebas bea masuk. Yaitu, 40 batang sigaret, 5 batang cerutu, dan 40 gram tembakau iris.
Selain itu, masih ada beberapa olahan tembakau yang dibebaskan bea masuk. Di antaranya adalah 20 hasil olahan tembakau dalam bentuk batang, 5 hasil olahan dalam bentuk kapsul, dan 30 mililiter hasil olahan dalam bentuk cair.
Baca Juga :