Begini Cara Mencairkan BSU Dari Kemenag
Kementerian Agama mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar total Rp 1,8 juta mulai Jumat (11/12/2020). Pencairan ditargetkan selesai pada hari ini, Senin (14/12/2020). Mengutip laman Kemenag, Senin (7/12/2020), penerima subsidi upah ini terdiri atas guru bukan PNS RA/madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum dengan total 636.381 guru.
Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 guru non-PNS pada RA/ Madrasah yang akan menerima BSU Rp 1,8 juta. Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di sekolah umum. Sehingga, total ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima bantuan ini.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Zain menjelaskan, penerima bantuan harus datang ke BRI. Dia berharap, seluruh bantuan akan cair paling lambat 14 Desember 2020.
"Saya minta paling lambat 14 Desember 2020 sudah cair. Sebab, guru-guru honorer kita perlu afirmasi untuk menggerakkan ekonomi mereka. Apalagi sebentar lagi memasuki pembelajaran tatap muka di sekolah dan madrasah," kata Zain (Jumat, 11/12/2020).
Tidak semua guru honorer bisa mendapatkan BSU. Berikut kriteria penerimanya:
-
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah
-
Bukan penerima program pra kerja
-
Bukan penerima BSU lainnya
-
Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.
Adapun cara mengecek status guru maka dapat mengeceknya pada laman berikut:
1.
|
Siaga: https://www.siagapendis.com/
|
|
Pada laman Siaga, isikan nama dan pilih kabupaten lokasi mengajar lalu klik “Cari”.
|
|
|
2.
|
Emis Madrasah: http://emispendis.kemenag.go.id/dashboard/?content=pencarian
|
|
Pada laman Emis dapat dipilih kategori terlebih dahulu yakni memasukkan kategori “Guru” selanjutnya
|
|
pilih provinsi dan kata kunci (nama). Apabila sudah, klik “Tampilkan”.
|
|
|
3.
|
Simpatika: https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah/home
|
|
Cara pengecekan yakni dengan memasukkan Nama Atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
|
|
Kependidikan (NUPTK) dan nama kota pada laman Simpatika.
|
CARA PENCARIAN BANTUAN
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Zain menjelaskan, penerima bantuan harus datang ke BRI.
"Datang ke Bank BRI. Dengan BRI dan khusus Banda Aceh dengan BRI Syariah. Kami berharap, Jumat ini sudah proses pencairan dan seterusnya," ujar Zain Jumat (11/12/2020).
BSU Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) 2020 disalurkan dengan rekening baru. Pertama, guru akan menerima notifikasi pemberitahuan di laman Simpatika atau SIAGA. Simpatika adalah pusat data guru madrasah.
Sementara, untuk Guru Pendidikan Agama Islam datanya di laman SIAGA. Setelah mendapatkan notifikasi, langkah selanjutnya adalah guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang bisa diunduh di Simpatika atau SIAGA. Guru juga mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di Simpatika untuk ditandatangani di atas materai. Kemudian, guru datang ke kantor BRI/BRI Syariah.
Adapun syarat-syarat yang perlu dibawa adalah:
-
KTP
-
NPWP (jika sudah memiiliki)
-
Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020
-
SPTJM yang sudah tertandatangani di atas meterai
Di bank, guru akan diminta mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah.
Besaran BSU yang diterima adalah Rp 600.000 per bulan selama 3 bulan (Oktober, November, dan Desember), tetapi dibayarkan sekaligus sehingga totalnya Rp 1,8 juta. Akan tetapi, guru yang memiliki NPWP wajib membayar Pajak Penghasilan sebesar 5 persen. Adapun, bagi guru yang belum memiliki NPWP wajib bayar pajak 6%.
Baca Juga :