Begini Cara Menukar Uang Rupiah Edisi Baru 2022
Seiring momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 kemerdekaan RI, pemerintah dan Bank Indonesa (BI) telah resmi meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Edisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis (18/8) di Jakarta. Ketujuh pecahan Uang Kertas ini resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000 dan Rp 1.000. Uang Edisi Baru 2022 ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia pada bagian belakang sebagaimana sesuai dengan Uang TE 2016.
Terdapat tiga aspek inovasi penguatan uang TE 2022, yakni desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. Inovasi yang dilakukan pada Uang TE 2022 dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, lebih nyaman dan aman untuk digunakan.
Penukaran uang bisa dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat sejak 18 Agustus 2022. Berikut ini beberapa syarat yang perlu diketahui saat ingin menukar uang baru Emisi 2022 melalui online maupun Offline.
Syarat dan cara menukar uang baru di bank via aplikasi PINTAR BI:
• Login ke aplikasi PINTAR atau https://pintar.bi.go.id di browser;
• Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”;
• Pilih provinsi tempat penukaran uang baru;
• Lalu pilih jadwal penukaran uang baru sesuai kota.
• Selanjutnya, lengkapi data seperti NIK, nama, nomor telepon genggam, dan email; • Berikutnya masukkan nominal uang yang dikehendaki;
• Selesaikan petunjuk pemesanan;
• Jika sudah, simpan bukti pemesanan jadwal tukar uang;
• Selanjutnya masyarakat datang ke kantor perwakilan yang sudah dipilih;
• Hitung kembali nominal pecahan dari tukar uang baru di Bank Indonesia.
Cara menukar uang baru emisi 2022 via offline di bank umum:
• Membawa kartu identitas, seperti KTP ke kantor cabang bank atau mobil kas keliling bank;
• Pastikan membawa dan memiliki rekening bank;
• Perhatikan limit penukaran setiap bank, hal ini dilakukan agar penukaran uang baru merata;
• Selanjutnya ikuti arahan petugas bank sebelum memproses penukaran uang lama ke uang yang baru.
Nah, itu tadi cara menukarkan uang kertas lama kita ke edisi baru, Yuk tukerin sekarang!
Baca Juga :