Bejat!!, Sepasang Kekasih Tega Gugurkan Kandungan,Karena Malu Sudah Hamil Saat Nikah
Jatenglive.com- Pasangan Alex Kumaedi (22) dan Irene Evangelista (20) akan menikah pada Maret 2018 mendatang.
Namun, sebelum tenda dan pelaminan digelar, Irene telah mengandung anak Alex selama enam bulan.
Merasa malu ketika nanti menikah dalam keadaan hamil besar, pasangan asal Taman ini berpikiran pendek untuk menggugurkan bayi tersebut.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris, mengatakan pada 16 Januari 2018 lalu pasangan ini menyewa hotel di kawasan Bungurasih.
"Hotel ini dijadikan tempat pasangan ini untuk menggugurkan kandungan," kata Harris saat menggelar rilis kasus perkara, Selasa (23/1/2018).
Alex dan Irene menginap dua hari.
Selama jangka waktu menginap, Irene mengonsumsi obat penggugur kandungan merek G yang dibeli secara online seharga Rp 3 juta.
Sebanyak 15 butir pil tersebut dikonsumsi Irene selang tiga jam sekali.
Akhirnya, bayi tersebut kemudian keluar dari dalam rahim Irene yang persalinannya dibantu pasangannya.
"Bayi tersebut sudah dalam keadaan meninggal dalam kandungan akibat obat yang dikonsumsi. Bayinya berjenis kelamin perempuan," katanya.
Setelah aborsi, Alex kemudian mencari tempat untuk menguburkan bayinya.
Alex berinisiatif mengubur bayi tersebut di dekat tempat kontrakannya di sekitar Desa Tawangsari, Taman.
Bayinya dimasukan ke dalam kardus, sembari Alex mencari tempat yang pas untuk mengubur.
Alex memutuskan mengubur di sebuah sawah milik warga.
Namun, seorang warga di sana meneriaki Alex dan bertanya mau apa.
Alex menjawab mau menguburkan kucing dan warga itu curiga karena gelagat Alex yang pucat pasi karena ditemui warga.
Warga kemudian langsung mengambil kardus itu dan kaget bahwa di dalamnya merupakan jabang bayi yang sudah meninggal.
"Tersangka Alex lari menggunakan motor dan menuju rumah temannya di sekitar sawah. Namun, warga melihat tersangka masuk ke rumah itu dan
langsung menggerebeknya. Dari sini kasus ini terbongkar," katanya.
Alex dan Irene dikenai Pasal 77A Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Artikel ini Sudah Pernah Tayang di Grid.ID dengan Judul : Malu Sudah Hamil Saat Nikah, Wanita Ini Gugurkan Kandungannya di Hotel Dengan Bantuan Obat
Baca Juga :