Bejat, Habis Nonton Video Porno, Pelaku Tega Cabuli Bocah Dibawah Umur
Jatenglive.com - Polres Banyumas masih melakukan penyidikan kasus pencabulan anak di bawah umur di Desa Cihonje, Gumelar Banyumas.
Polisi pun telah menetapkan pelaku pencabulan, ZAN (27), warga Desa Cihonje sebagai tersangka atas kejahatan tersebut.
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara mengatakan, dalam melancarkan aksinya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Bersamaan dengan penangkapan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain berupa kaus lengan panjang dan pendek, celana dalam, serta barang elektronik berupa laptop dan kamera.
"Korban kondisi psikologisnya terganggu dan merasa malu," katanya, Selasa (2/1)
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, jumlah korban bertambah, dari semula lima menjadi delapan orang di bawah usia 20 tahun, yakni RE (13 ), BT (15), AK (17), GL (17), RF (19), AD (14), TI (18), dan seorang anak lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Dari delapan korban, enam di antaranya merupakan warga Desa Cihonje dan dua lainnya warga Purwokerto dan Pekalongan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban ke Polsek Gumelar atas kejahatan yang menimpa anaknya.
Bambang mengungkap modus tersangka dalam melancarkan aksi kejahatannya. Satu di antara korban, RE (13) diduga dicabuli oleh pelaku sejak Juni 2017 lalu.
Sebelum beraksi, ZAN mengajak korban, RE menonton video porno melalui laptop miliknya di rumah nenek korban.
Pelaku mengajak korban mempraktikkan aksi dalam video itu hingga perbuatan terkutuk tersebut terjadi.
ZAN bahkan sempat merekam aksi bejatnya bersama korban itu melalui kamera merek B PRO 5 miliknya. (*)
Berita ini telah tayang di Tribun Jateng dengan judul: ASUSILA, Habis Tonton Video Porno, Pelaku Ajak Para Korban Begituan dan Direkam
Baca Juga :