Biaya Batasan Test PCR Dan Antigen Berdasarkan Kemenkes per Juli 2021
Mulai 12 Juli 2021 Pemerintah menetapkan syarat untuk perjalanan menggunakan pesawat harus melakukan test RT- PCR dari 742 laboratorium yang telah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
Daftar laboratorium ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Laboratorium yang belum memasukkan data ke New All Record (NAR) atau yang belum terdaftar di Kementerian Kesehatan, maka hasil RT-PCR yang dikeluarkan tak diakui.
Lantas, berapa harga RT-PCR yang ditetapkan pemerintah? Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/3713/2020 Kementerian Kesehatan menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebesar Rp900 ribu. Batasan tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Namun, batasan tarif tertinggi ini tak berlaku bagi kegiatan penelusuran kontak atas rujukan kasus covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapat bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah. Artinya, harga tarif RT-PCR berpotensi lebih murah.
Sementara, berdasar Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/4611/2020 untuk tarif tertinggi pemeriksaan tes rapid antigen - swab, pemerintah menetapkan dibagi menjadi dua kriteria, tarif di Jawa dan di luar Pulau Jawa. Harga di luar Pulau Jawa lebih mahal. Penumpang Pesawat Hanya Bisa PCR di 742 Lab Kementerian Kesehatan menetapkan tarif tertinggi rapid tes antigen-swab di Pulau Jawa sebesar Rp250 ribu.
Sementara, tarif tertinggi di luar Pulau Jawa sebesar Rp275 ribu. Tarif tertinggi ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan rapid tes antigen-swab atas permintaan sendiri yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan laboratorium. Namun, besaran tarif tertinggi ini tak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan bantuan alat dari pemerintah.
Baca artikel CNN Indonesia "Daftar Harga PCR dan Antigen Sesuai Acuan Kemenkes"
Baca Juga :