Pemerintah Kota Semarang bakal memperpanjang kembali PPKM
Masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid dua berakhir hingga Senin (8/2/2021). Pemerintah Kota Semarang bakal memperpanjang kembali PPKM hingga batas waktu yang belum ditentukan. Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, perpanjangan PPKM kali ini pihaknya memberikan beberapa kelonggaran:
-
Pedagang kaki lima (PKL), warung, restoran, dan tempat hiburan boleh beroperasi maksimal hingga pukul 23.00.
-
Pusat perbelanjaan atau mall boleh buka hingga pukul 21.00.
-
Sebanyak tujuh ruas jalan dibuka kembali.
-
Aktivitas sosial budaya diantaranya seminar, diskusi, termasuk pernikahan, diperbolehkan dengan ketentuan maksimal dihadiri oleh 100 orang atau 50 persen dari kapasitas ruangan.
"Kami sudah koordinasi dengan teman-teman Forkopimda. PPKM akan dilaksanakan sampai batas waktu yang akan kami tentukan lagi," ucap Hendi, sapaannya.
Lebih lanjut, Hendi memaparkan, kegiatan pengawasan PPKM akan selalu dijalankan oleh pemangku wilayah tingkat kelurahan, kecamatan, hingga tingkat kota bersama TNI dan Polri.
Menurut dia, kebijakan PPKM diperpanjang untuk lebih menekan penyebaran kasus Covid-19.
PPKM jilid satu dan dua yang berlangsung 11-25 Januari dan 26 Januari - 8 Februari dinulai berhasil menekan penularan Covid-19.
"Selama pemberlakukan PPKM satu dan dua, kasus Covid-19 di Kota Semarang menunjukan hal-hal yang cukup menggembirakan," ungkapnya.
Dia menyebutkan, tingkat penambahan kasus baru di Kota Semarang menurun dari semula 146 pasien per hari pada 25 Januari lalu, kini sudah di bawah 100 kasus per hari. Bahkan, pada Minggu (7/2/2021), penambahan kasus baru tercatat hanya 85 orang.
Total kasus Covid-19 aktif juga mengalami penurunan yang mana pada 25 Januari lalu angka mencapai 900an kasus. Kini, total kasus kumulatif sudah menurun. Berdasarkan data Pemkot dalam laman siagacorona.semarangkota.go.id, kasus Covid-19 aktif di Kota Semarang hingga Senin pukul 14.30, sebanyak 634 orang. Rinciannya, 453 merupakan warga Semarang dan 181 merupakan warga luar kota.
"Warga luar kota 27 persen. Selebihnya warga Kota Semarang," ucap Hendi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, kebijakan Wali Kota Semarang sudah menghitung dari sudut pandang ekonomi masyarakat. Dia berharap, kelonggaran ini bisa disikapi dengan bijak oleh seluruh pelaku usaha dan masyarakat.
Apabila mereka tetap nekat melebihi jam batas operasional, petugas Satpol PP Kota Semarang bakal melakukan tindakan tegas berupa penyegelan dan penutupan sementara.
"Biasnaya, PKL ramainya pukul 20.00 - 22.00. Lainnya juga sama. Adanya kelonggaran ini sudah luar biasa. Mana kala saat kami melakukan sidak ada yang melanggar, Satpol akan melakukan tindakan tegas," tandas Fajar.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "PPKM di Kota Semarang Diperpanjang, Berikut Aturan Terbarunya, Ada Kelonggaran".
Baca Juga :