Bikin Polisi tidur ga bisa sembarangan ! Harus ada izin Pemerintah
JATENGLIVE.COM — Sebelum membangun polisi tidur Masyarakat harus memiliki izin pemerintah. Jika membangun di kawasan perumahan, perlu izin setingkat wali kota. Hal itu disampaikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta. Dalam akun tersebut tertulis "Bikin polisi tidur di lingkungan perumahan atau jalan perumahan harus seizin tingkat wali kota lho, jadi tidak boleh sembarangan." Pernyataan ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto. "Sebenarnya masyarakat bisa bangun (polisi tidur), tapi harus ada izin," kata Christianto saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/2/2019) siang.Harus ada prosedur bila ingin membuat polisi tidur, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan, yakni Pasal 38 Ayat 1 dan 2, yang mengatur penyelenggaraan polisi tidur. Christianto menyebutkan, apabila masyarakat sudah mengantongi izin, pihaknya akan memberikan arahan bagaimana membuat polisi tidur sesuai dengan standar yang ditentukan pemerintah. "Kebanyakan masyarakat tidak ada yang mengajukan izin dulu saat membangun polisi tidur," ujar Christianto. Namun, ia menuturkan, pihaknya akan terus menyosialisasikan ke masyarakat mengenai aturan penyelenggaraan polisi tidur tersebut. Sebab, membuat polisi tidur sembarangan justru bisa membahayakan keselamatan pengendara. Jadi bikin Polisi Tidur gak bisa sembarangan ya !
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Masyarakat Harus Minta Izin Pemerintah untuk Bangun Polisi Tidur", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/11/12375991/ingat-masyarakat-harus-minta-izin-pemerintah-untuk-bangun-polisi-tidur.
Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari
Baca Juga :