Bupati Sragen Harap ASN Bawa Perubahan Setelah SK CPNS Diberikan
JATENGLIVE.com - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati serahkan SK CPNS di pendopo Sumomegaran Rumah Dinas Bupati. Sebanyak 472 SK CPNS diserahkan dari formasi Umum, formasi khusus dan lulusan STTD Kementerian Perhubungan. Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, Yuni menyampaikan ASN memiliki tanggung jawab dan konsekuensi yg wajib direalisasikan demi mewujudkan visi Kabupaten Sragen. "Ini semua untuk mewujudkan Sragen yang sejahtera dan bermartabat, ASN harus menjunjung profesionalisme, inovatif, kreatif, dan berikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat, "ujar Yuni. Dia juga mengatakan, sebagai CPNS harus bisa cepat beradaptasi dan membawa perubahan di tempat kerja.
"Segera adaptasi, mengerti tupoksi, ikuti ritme kerja, sebagai orang baru bawalah perubahan ke arah yang lebih baik dan jangan terbawa arus dengan sesuatu yang buruk," lanjut Yuni.
*Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati (Istimewa)
Pada kesempatan itu juga, Yuni menghimbau kepada CPNS untuk turut serta menjaga kondusifitas Kabupaten Sragen menjelang Pemilu 17 April 2019. Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sragen Sarwaka menjelaskan ada 472 CPNS yang menerima SK dari 505 formasi yang disediakan. "CPNS yang menerima SK ini sebagian besar akan menjadi guru sebanyak 329 orang, tenaga kesehatan 91 orang, tenaga teknis 30 orang, tenaga Honorer K2 18 orang, dan 1 orang lulusan STTD di tempatkan di Dinas Perhubungan," katanya. Pihaknya menjelaskan bahwa kabupaten Sragen selalu mendapati sekitar 600 orang purna tugas setiap tahunnya. "Pada tahun ini mendapat suntikan tenaga CPNS sebanyak 472 dan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 501 orang.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bupati Sragen Serahan SK CPNS, Harapkan ASN Bawa Perubahan, http://jateng.tribunnews.com/2019/03/30/bupati-sragen-serahan-sk-cpns-harapkan-asn-bawa-perubahan.
- Penulis: Mahfira Putri Maulani
- Editor: Catur waskito Edy
Baca Juga :