Cara Check Status Kreditmu Secara Online
Merasa sudah melunasi kredit tapi susah mengajukan pinjaman di bank. Kamu bisa check status kreditmu melalui BI checking. BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). BI Checking dulunya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Informasi yang dipertukarkan antara lain identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet. Seperti diketahui, pengecekan tersebut dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dibuat oleh OJK.
Berikut cara melakukan pengecekan nama dalam BI Checking secara online:
-
Lakukan registrasi terlebih dahulu melalui https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi
-
Isi formulir dan pilih nomor antrean
-
Unggah hasil scan dokumen identitas yang dibutuhkan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA
-
Bagi pemohon badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, serta akta pendirian perusahaan
-
Setelah melengkapi formulir pendaftaran, isi kolom captcha dan klik tombol “Kirim”. Tunggu email konfirmasi dari OJK untuk mendapat antrean SLIK Online
-
Nantinya akan dilakukan verifikasi data oleh OJK paling lambat H-2 dari tanggal antrean. Apabila data pemohon valid, maka pemohon bisa mencetak formulir pada email dan ditandatangani sebanyak 3 kali
-
Kemudian kirim hasil scan formulir beserta foto selfie yang sudah ditandatangani ke nomor WhatsApp resmi yang tertera pada email
-
OJK akan kembali melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp. OJK juga bisa melakukan panggilan video apabila diperlukan
-
Apabila lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email yang telah terdaftar
Adapun skor kredit BI Checking dibedakan menjadi 5 yakni:
-
Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak
-
Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
-
Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
-
Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
-
Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari
Untuk pertanyaan lebih lanjut terkait SLIK, pemohon SLIK dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon di 157, email di [email protected], atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Cara Mengetahui Nama Anda Terkena BI Checking atau SLIK OJK, Cek Online di Sini!"
Baca Juga :