Cara Mengurus EKTP Hilang Secara Online di Pati, Kudus, Jepara, Rembang dan Blora
KTP kamu rusak atau hilang, tapi males untuk mengurus karena merasa repot dan cukup membingungkan?
Sekarang tidak perlu khawatir, karena kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.
Untuk kamu warga Pati, Rembang, Kudus, Blora dan Jepara tidak perlu merasa repot, kanena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Pati, Rembang, Kudus, Blora dan Jepara ini memiliki website yang bisa digunakan untuk mengurus KTP hilang. Sehingga proses permohonan penggantian KTP hilang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Syarat untuk mengurus EKTP hilang juga sangat mudah, cukup sediakan Kartu keluarga (KK) dan surat kehilangan dari polisi. Setelah itu unggah di website atau aplikasi milik Dukcapil setempat.
Berikut ini link layanan penggantian KTP hilang di wilayah Kabupaten Pati, Kudus, Blora, Rembang dan Jepara.
- Kabupaten Pati:https://tarjilu-okke.patikab.go.id/ atau bisa mengunduh aplikasi Tarjilu Okke di Google Playstore.
- Kabupaten Kudus:https://paksemmok.kuduskab.go.id/
- Kabupaten Jepara:https://pelayanan.disdukcapil.jeparakab.go.id/ atau bisa menggunakan aplikasi Cek Anduk Dukcapil Kabupaten Jepara di Google Play Store.
- Kabupaten Blora:http://dindukcapil.blorakab.go.id/
- Kabupaten Rembang:https://dindukcapil.rembangkab.go.id/berita/40-pelayanan-online
Berikut ini langkah mengurus KTP hilang lewat website :
- Buka website dukcapil lalu klik menu Pelayanan Online.
- Lakukan pendaftaran :masukkan NIK, password dan kode yang tertera.
- Memasukkan nomor telefon dan email untuk digunakan mengirim kode aktifasi.
- Masukkan kode aktivasi yang dikirimkan untuk memverifikasi akun.
- Jika akun sudah aktif, maka Anda bisa login kembali untuk mengajukan penggantian KTP hilang.
- Klik Menu pengajuan KTP Elektronik, lalu pilih KTP Rusak.
- Masukkan NIK maka akan keluar data Anda, kemudian unggah berkas KK dan juga surat kehilangan dari kantor polisi. Kemudian klik lapor atau submit.
- Selanjutnya Anda mendapat nomor pendaftaran untuk mengambil berkas di kantor Dukcapil.
- Jika berkas sudah disetujui maka Anda akan diberi tahu kapan waktu mengambil KTP baru dengan membawa berkas yang diunggah dan nomor pendaftaran.
Jika Anda tidak sempat mengambil ke kantor, Anda bisa memilih opsi dengan jasa pengantaran. Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Link dan Syarat Mengurus EKTP Hilang Secara Online di Pati, Kudus, Jepara, Rembang dan Blora.
Baca Juga :