Cara Pembuatan Akta Kelahiran Untuk Anak Diluar Nikah Atau Tidak Diketahui Siapa Orang Tuanya
Anak tidak bisa memilih siapa orantuanya, begitupun dengan orang tua. Namun anak lahir karena keinginan dari para orangtua. Tapi tidak semua anak beruntung, ada beberapa dari anak yang lahir tetapi tidak diinginkan. Meskipun seorang anak tidak diinginkan kelahirannya dia tetap memiliki hak, salah satunya ada akta kelahiran.
Akta Kelahiran merupakan berkas administrasi kependudukan yang berisi identitas lengkap dan wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia.
Anak yang lahir dari orang tua yang menikah secara resmi atau perkawinannya dicatat oleh catatan sipil bisa mendapatkan akta kelahiran. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 Tahun 2019, syarat membuat Akta Kelahiran secara umum adalah:
• Surat keterangan kelahiran
• Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah
• Kartu Keluarga
• KTP-elektronik.
Lalu bagaimana dengan anak - anak yang dilahirkan diluar pernikahan, tanpa pernikahan atau anak - anak yang dibuang orang tua mereka?
Mereka tetap mempunyai hak untuk mendapatkan akta kelahiran. berikut caranya :
1. Anak yang tidak diketaui asal usulnya (orangtuanya)
Anak di luar nikah dengan keberadaan orang tua yang tidak diketahui tetap bisa mendapatkan Akta Kelahirannya. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 27 Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, maka pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.
Akte kelahiran cukup didasarkan pada :
-
Keterangan saksi, yaitu orang yang menemukan atau yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut
-
Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian (bagi anak yang lahir tidak diketahui orangtuanya).
2. Anak lahir di luar pernikahan
-
Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli)
-
Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi
-
Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
-
Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah
-
Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa kelahiran).
Akta Kelahiran akan diterbikan oleh instansi berwenang di bidang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), sekaligus anak juga akan langsung mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK).
Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran
Persyaratan:
-
Mengisi Formulir F-2.01 Pelaporan Pencatatan Sipil yang di tanda tangani oleh Kepala Desa/Kelurahan/Pejabat Disdukcapil yang membidangi;
-
Tata cara pengisian Formulir F-2.01
-
Asli Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran;
-
Fotocopy Kartu Keluarga;
-
Fotocopy Akta / Buku Nikah;
-
KTP atau KK 2 (dua) orang saksi;
-
Surat Kuasa bagi yang dikuasakan, dilampiri fotocopy KTP-el penerima kuasa;
-
Surat Pernyataan Kelahiran di luar kota (Bagi anak yang lahir diluar kota);
-
SPTJM Kelahiran (bagi yang tidak bisa menunjukan Surat Keterangan Lahir);
-
SPTJM Suami Istri (Bagi yang tidak bisa menunjukan Buku / Akta Nikah);
Baca Juga :