Aturan dan Daerah Sebaran di Jawa Bali Yang Masuk PPKM Level 4
Perpanjangan PPKM Level 4 untuk wilayah Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut berlaku mulai 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.
Perpanjang PPKM Level 4 itu guna menjaga hasil positif yang telah didapat dari PPKM sebelumnya. Karena menurut Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan tren kasus infeksi Covid-19 di Jawa-Bali mengalami penurunan 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021. Selain itu, tingkat keterisian rumah sakit dan kematian akibat Covid-19 di Jawa-Bali juga mengalami penurunan.
DKI Jakarta
|
:
|
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi
|
||||||||
|
|
Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
|
||||||||
|
|
|
||||||||
Banten
|
:
|
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.
|
||||||||
|
|
|
||||||||
Jawa Barat
|
:
|
Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi,
|
||||||||
|
|
Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
|
||||||||
|
|
|
||||||||
Jawa Tengah
|
:
|
Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten
|
||||||||
|
|
Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Demak.
|
||||||||
|
|
|
||||||||
DIY Yogyakarta
|
:
|
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten
|
||||||||
|
|
Gunungkidul.
|
||||||||
|
|
|
||||||||
Jawa Timur
|
:
|
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu,
|
||||||||
|
|
Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto.
|
||||||||
|
|
|
||||||||
Bali | : | Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten | ||||||||
|
|
Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
|
||||||||
|
PKM Level 4 10-16 Agustus 2021 pada Kabupaten dan Kota tersebut dilaksanakan dengan menerapkan pembatasan kegiatan pada berbagai sektor. Berikut rinciannya:
-
Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring
-
Kegiatan sektor non esensial menerapkan 100 persen WFH
-
Kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen
-
Kegiatan pada sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen WFO
-
Kegiatan pada sektor kritikal dapat beroperasi dengan kapasitas penuh atau 100 persen
-
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
-
Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
-
Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional dibatasi sampai pukul 15.00
-
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaran, dan usaha sejenis, diizinkan buka denan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00
-
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00, dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit
-
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di mal, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat
-
Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 20 menit
-
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan
-
Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen
-
Kegiatan ibadah di tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng) dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang
-
Fasilitas umum (taman, tempat wisata, dan area publik lainnya) ditutup sementara
-
Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara
-
Transportasi umum massal, taksi konvensinal dan online, serta kendaraan sewa/rental diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen
-
Resepsi pernikahan ditiadakan
-
Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), hasil tes PCR H-2 atau hasil tes antigen H-1. Sopir kendaraan logistik dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Untuk mall / pusat perbelanjaan akan di uji coba dibuka dan implementasi protokol kesehatan dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya. Adapun uji coba tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan
-
Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan
-
Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Berlaku 10-16 Agustus 2021"
Baca Juga :