Cek Penerima BLT UMKM 2021 di BRI dan BNI
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah menyalurkan Rp 10,4 triliun BLT UMKM atau Bantuan Presiden Produktif usaha Mikro (BPUM) pada 8,6 juta penerima. Kalian yang belum dapat jangan berkecil hati karena masih punya peluang mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta per UMKM ini.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Eddy Satriya mengatakan berdasarkan keputusan Komite Penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) bantuan ini akan menyasar 12,8 juta pelaku mikro, seperti dikutip dari YouTube Lawan Covid-19 ID, Selasa (18/5/2021).
Status penerima Bantuan Produktif atau BLT UMKM 2021 dapat di cek secara online. Untuk mengeceknya, Anda perlu menyiapkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP). Diketahui, BNI dan BRI merupakan bank yang digunakan untuk penyaluran dana BLT UMKM 2021 ini.
Adapun link resmi untuk mengecek bantuan tersebut adalah http://banpresbpum.id dan https://eform.bri.co.id/bpum.
Sementara itu, BLT UMKM ini diberikan kepada pelaku usaha Mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Cara Cek Penerima BTL UMKM di BRI
• Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum atau klik di sini
• Isi nomor KTP
• Masukkan kode verifikasi
• Klik proses Inquiry
• Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI
• Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum atau klik di sini
• Isi nomor KTP
• Pilih Cari
• Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021
Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
• Warga Negara Indonesia
• Memiliki KTP Elektronik
• Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta
lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
• Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Kategori Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Ada 3 kategori yang diutamakan sebagai penerima BLT UMKM 2021, yaitu:
1. Yang sudah menerima,
2. Yang belum menerima karena belum bisa dicairkan,
3. Yang sudah diusulkan tapi belum diproses.
Baca Juga :