Daftar Daerah PPKM Dengan Status Level yang Baru Beserta Aturannya
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di Jawa - Bali sampai 4 Oktober 2021. keputusan itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (20/9/2021).
Dalam kesempatan itu, Luhut juga mengungkapkan bahwa kini tidak ada lagi level 4 di wilayah Jawa dan Bali.
Berikut daftar daerah PPKM di Jawa dan status terbarunya:
Level 2
Banten:
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
Jawa Barat:
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
Jawa Tengah:
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kota Tegal
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Demak
Jawa Timur:
- Kota Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro
Level 3
Banten:
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Serang
Jawa Barat:
- Kota Sukabumi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Purwakarta
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kota Banjar
- Kota Cirebon
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
DKI Jakarta:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Jawa Tengah:
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Magelang
- Kota Surakarta
- Kota Magelang
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Brebes
- Kota Salatiga
- Kabupaten Boyolali
DI Yogyakarta:
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur:
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lumajang
- Kota Surabaya
- Kota Probolinggo
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kota Madiun
- Kabupaten Bangkalan.
Aturan penyesuaian PPKM terbaru Berikut penyesuaian aturan PPKM terbaru:
-
Uji coba pembukaan Pusat Perbelanjaan atau Mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya.
-
Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50% pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat. Kategori Kuning dan Hijau dapat memasuki area bioskop.
-
Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kota kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal 8 Pertandingan per minggu.
-
Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
-
Perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR Peduli Lindungi.
Luhut mengatakan, pemerintah terus memohon ke masyarakat, agar tidak beruforia dan mengabaikan protokol kesehatan yang ada.
Pembatasan pintu masuk perjalanan Internasional
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah juga akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia. Proses karantina bagi warga negara asing maupun Indonesia yang datang dari luar negeri, diperketat.
Pintu masuk udara nanti hanya dibuka di Jakarta dan Manado. Sementara untuk laut hanya di Batam dan Tanjung Pinang. Sementara itu, jalur darat hanya dapat dibuka di Aruk, Entikong, Nunukan, dan Motaain.
Nantinya, proses karantina akan dijalankan dengan ketat tanpa terkecuali dengan waktu karantina 8 hari dan melakukan PCR sebanyak 3 kali.
Baca Juga :