Gatot Brajamusti Meninggal Dunia
Dunia hiburan Indonesia kembali dirundung duka. Sineas sekaligus mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti meninggal dunia, Minggu (8/11/2020). Pria yang sering dipanggil AA ini meninggal di Rumah Sakit Pengayoman, Jakarta pada pukul 16.11 WIB.
Berdasarkan keterangan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, Gatot meninggal dunia karena telah lama memiliki riwayat beberapa penyakit.
"Sudah kena stroke juga. Memang keluhannya kan hipertensi dan juga gula darahnya tinggi," kata Rika kepada Kompas.com, Minggu. Saat dilarikan ke rumah sakit, Rika mengatakan, Gatot didampingi oleh anak dan kuasa hukumnya.
Gatot Brajamusti lahir di Sukabumi 29 Agustus 1960. pria yang penah menjadi ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) periode 2011 - 2016 ini meninggal di usia 58th dan rencananya akan dimakamkan di Sukabumi, Jawa Barat, hari ini, Senin (9/11). Sebelum dimakamkan, jenazah akan disemayamkan dikediaman orang tuanya.
Gatot meninggal dunia saat menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Ada tiga kasus pidana yang menjerat Gatot Brajamusti hingga membuat dia dijatuhi hukuman total 20 tahun penjara. Vonis ini merupakan akumulasi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gatot.
-
Pada Juli 2017, kasus kepemilikan narkoba yang menjerat Gatot disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Gatot divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jaksa kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gatot.
-
Setelah kasus narkoba muncul ke permukaan publik, Gatot dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial CT atas kasus asusila. Sidang kasus asusila yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Gatot. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.
-
Kasus narkoba yang menjerat Gatot membuat polisi juga menggeledah rumah Gatot di kawasan Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, bukan narkotika yang ditemukan, polisi menemukan satwa liar yang dilindungi dan kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya. Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kasus itu kemudian masuk ke tingkat kasasi.
Baca Juga :