Seluruh Warga Di Semarang Memasang Bendera Setengah Tiang
Hari ini seluruh warga di Indonesia khususnya Semarang diharapkan memasang bendera setengah tiang guna mengingat peristiwa G30SPKI, dan esok hari 1 Oktober 2021 bendera dipasang satu tiang penuh untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
Instruksi pemasangan bendera tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menristekdikti Nomor : 64262/MK.F/TU.02.03/2021 tertanggal 22 September 2021 yang ditanda tangani oleh Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin perihal penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2021.
"Ya dasarnya Surat Menristekdikti terkait upacara Kesaktian Pancasila. Kita terbitkan surat edaran untuk seluruh instansi dan seluruh warga untuk menaikkan bendera setengah tiang pada 30 September dan bendera satu tiang penuh pada 1 Oktober," ujar Iswar, Rabu (29/9).
Adapun di Pemkot Semarang, instruksi tersebut resmi tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B/4053/003/IX/2021 tertanggal 27 September 2021 yang ditandatangani oleh Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin.
Iswar menjelaskan pihaknya tak mau ikut dalam polemik tarik ulur sejarah peristiwa G30S. Menurut Iswar, apa yang terjadi kala itu adalah negara sedang berkabung karena tewasnya putra terbaik bangsa di Lubang Buaya.
"Soal tarik ulur dan lurus bengkongnya sejarah, kita tidak ingin masuk ke situ. Yang pasti, saat itu negara sedang berkabung karena putra terbaik bangsa tewas meninggal. Rasa duka dan berkabung itulah yang dirasakan seluruh negeri sehingga dikibarkan bendera setengah tiang hingga sekarang", terang Iswar.
Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September sempat menjadi polemik dan membuat tak sedikit Pemerintah Daerah kebingungan dalam penerapannya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim diketahui tahun lalu meminta seluruh elemen masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada Rabu, 30 September 2020. Kemudian pengibaran bendera dilakukan satu tiang penuh pada peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor 86491/MPK.F/TU/2020 yang ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim.
"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2020 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2020 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh," demikian bunyi surat edaran tertanggal 28 September 2020 tersebut.
Baca Juga :