Hati - Hati Jika Ingin Berfoto Dengan Latar Belakang Menara Eiffel

Kota Paris di Perancis memang selalu menjadi kota impian bagi setiap orang. Selain disebut pusat mode dunia dimana Paris Fashion Week selalu diadakan, Paris juga memiliki bangunan - bangunan ikonik yang selalu menjadi tujuan para pecinta pelancong untuk berfoto. Selain Musee du Louvre, Menara Eiffel menjadi bangunan yang  paling ikonik tidak hanya di kota Paris melainkan di Seluruh Perancis.

Beberapa film Indonesia pun pernah diambil di tempat ini salah satunya Eiffel Im In Love. Namun mungkin banyak yang tidak tahu jika berfoto dengan latar belakang menara Eiffel ternyata ada aturannya jika sembarangan ambil bisa dianggap melanggar hak cipta. 

Seperti yang dilakukan komedian asal Indonesia, Marshel Widianto. Baru - baru ini dia bersama rombongan ke Paris, dan Seperti orang pada umumnya Marchel berfoto dengan latar belakang menara Eiffel pada waktu malam. Foto tersebut diposting di akun Instagram pribadinya dan banyak yang komentar dari para warganet. 

Diantaranya ada yang berkomentar supaya berhati - hati, karena foto Marshel bisa dianggap melanggar hak cipta karena dia berfoto dengan latar belakang menara Eiffel dengan kerlap kerlip lampu di malam hari.

Melanggar Hak Cipta
Dilansir dari Travel and Leisure, hal tersebut merupakan tindakan ilegal yang peraturannya tercatat dalam hukum hak cipta Uni Eropa. Memotret kerlap-kerlip Menara Eiffel saat malam juga dianggap melanggar hak cipta.

Menara Eiffel dikelola secara resmi oleh Societe d'Exploitation de la tour Eiffel (SETE). Melalui situs resminya, SETE menyebutkan aturan memotret Menara Eiffel di malam hari. Disebutkan bahwa memotret Menara Eiffel di malam hari tidak bersifat ilegal. Artinya, pelancong boleh-boleh saja memotret dan membagikannya di media sosial. 

Jika gambar menara diambil oleh kelompok profesional untuk tujuan komersial. fotografer atau videografer harus terlebih dahulu mendapat izin dari SETE sebagai pengelola resmi dan memungkinkan adanya sejumlah biaya yang harus dibayar sebelum bisa mendapatkan momen cantiknya Menara Eiffel di malam hari.

Larangan ini bermuara pada undang-undang hak cipta yang dimiliki Prancis. Beleid tersebut memberikan hak eksklusif pada pencipta sebuah objek untuk penjualannya. Di Uni Eropa, undang-undang hak cipta berlaku selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Eiffel, yang memegang hak cipta untuk menara, meninggal dunia pada tahun 1923. Artinya, pada tahun 1923 atau 70 tahun setelah Eiffel wafat, aturan tersebut tak lagi berlaku, jika menilik undang-undang hak cipta Uni Eropa.

Lampu kerlap-kerlip yang berada di Menara Eiffel ditambahkan pada tahun 1985 dan secara teknis dimiliki oleh sang seniman, Pierre Bideau. Lampu Menara Eiffel akan berkilau dan berkedip selama lima menit setiap jam mulai sore hingga pukul 1 pagi.

 

 

 

Baca Juga :

Keyword:
Google+