Jangan Sepelekan Body Shaming
- 01 Oktober 2019
- maya silalahi
"Udah lama nggak keliatan sekarang kok gendutan sih?", "kamu klo makan banyakan donk biar nggak kurus gitu." Itu adalah kalimat yang hampir kita dengar tiap harinya. Orang mengungkapakan kalimat itu biasanya sebagai omongan pembuka / ice breaking. Padahal sebenarnya itu merupakan kalimat negatif yang bisa dianggap sebagai "Body Shamming" atau perilaku mengomentari fisik seseorang. Dan Body Shamming adalah salah satu dari bullying secara verbal.
Terkadang beberapa orang tidak menyadari jika Body Shamming sering kali melukai perasaan korban. Dan yang paling sering terjadi, munculnya rasa ketidak percayaan pada diri sendiri. ampak paling parah dari Body Shamming adalah ganguan mental yang membuat korban tersebut bisa saja melakukan self-harming atau menyakiti diri sendiri atau lebih parah lagi suicide atau bunuh diri.
Jika hal tersebut terjadi, maka dimungkinkan pelaku Body Shamming bisa dikenakan Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3, dapat diancam hukuman pidana 6 tahun (jika dilakukan melalui media sosial) dan apabila melakukan body shaming tersebut secara verbal, langsung ditujukan kepada seseorang, dikenakan Pasal 310 KUHP denagn ancaman hukumannya 9 bulan. Kemudian (body shaming yang langsung ditujukan kepada korban) dilakukan secara tertulis dalam bentuk narasi, melalui transmisi di media sosial, dikenakan Pasal 311 KUHP. Hukuman 4 tahun
Baca Juga :