Jerinx Menolak Sidang Online
Perlawanan dari drumer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, masih berlanjut. Kasusnya atas dugaan pencemaran nama baik telah masuk ke agenda persidangan, namun mengingat kondisi pandemi saat ini sidang akan digelar secara online.
Kali ini dia keberatan soal sidang yang akan digelar secara online. Pengacara Jerinx telah mengirimkan surat kebertan ke PN Denpasar dan meminta sidang dilakukan secara tatap muka.
"Surat keberatan tersebut terkait dengan rencana sidang JRX yg hendak digelar secara online, kami menolak hal tersebut dan meminta persidangan JRX dilakukan dgn langsung/tatap muka," ucap Gendo Suardana kuasa hukum Jerinx SID Senin (7/9/2020).
1) Sidang online bertentangan dgn UU kekuasaan Kehakiman dan KUHAP terkait dengan kewajiban
2) Sidang online menyulikan penggalian kebenaran materiil,
3) Rentan dgn gangguan jaringan dan peretasan
4) Fakta bahwa sampai saat ini PN Denpasar masih tetap menggelar sidang tata muka baik perkara pidana
5) Fakta JRX negatif Covid 19 sehingga tidak perlu dikuatirkan menularkan virus
6) Sidang tatap muka bisa digelar dgn penerapan protokol kesehatan.
7) Sidang online dgn live streaming tetap berpotensi merampas hak konstitusi dan HAM JRX
Drummer SID I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali hari Rabu (12/8/2020). Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui akun Instagramnya @jrxsid pada tanggal 13 Juli lalu.
Dalam postingannya itu, Jerinx mengatakan bahwa IDI merupakan kacung dari organisasi kesehatan dunia atau WHO. Tak terima dengan pernyataan tersebut, IDI pun langsung melaporkan Jerinx ke polisi.
Baca Juga :