KTP sekarang Ada Wujud DIgital, berikut Cara Mendapatkannya
Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau saat ini disebut KTP Digital adalah identitas kependudukan dalam bentuk digital. Kedepannya KTP tidak perlu lagi dicetak atau disimpan dalam bentuk fisiknya, melainkan bisa langsung diakses melalui ponsel.
IKD sendiri merupakan Program Inovasi Kementrian Dalam Negeri (IKD) melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KTP digital merupakan digitalisasi KTP-el ke dalam handphone. Baik itu berupa foto ataupun QR Code.
Cara Buat KTP Digital
Ada beberapa syarat yang dipersiapkan sebelum memulai pandaftaran KTP digital seperti :
• Ponsel dengan akses internet
• Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Alamat e-mail aktif
• Nomor ponsel aktif.
Berikut prosedur membuat KTP Digital seperti dilansir di laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo :
- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
- Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
- Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
- Pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
- Aktivasi IKD telah selesai.
Ketentuak kepemilikan KTP Digital :
- Penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.
- Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.
- KTP digital tidak bersifat wajib, tetapi dalam jangka panjang diharapkan masyarakat akan beralih ke layanan digital.
- KTP digital nantinya berbentuk informasi elektronik yang dipakai sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.
Baca Juga :