Kemenperin Bakal Blokir Ponsel Ilegal, ini Cara Cek IMEI HP di Situs Kemenperin
Punya Smartphone baru, maupun lama?cek dahulu IMEI apakah hp kamu sudah terdaftar di kemenperin.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias smartphone black market (BM) di Indonesia melalui nomor IMEI.
Jika nomor IMEI sebuah smartphone tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ilegal.
Lantas bagaimana cara mengecek IMEI di smartphone, apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini terdaftar (resmi) atau tidak?
Pertama, tekan tombol *#06# pada keyboard smartphone.
Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial ponsel.
15 digit nomor IMEI dari smartphone yang muncul tadi, kemudian block IMEI kemudian copy.
Buka situs https://imei.kemenperin.go.id/ , paste kan IMEI ke kolom search.
Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:
Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.
Pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran smartphone black market.
Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Meski peraturannya baru akan ditandatangani pada 17 Agustus, Dirjen SDPPI Ismail memprediksi butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken untuk kemudian diimplementasikan.
Artinya jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal, yakni 17 Agustus, pemblokiran ponsel black market akan dimulai pada 17 Februari 2020.
Kendati demikian, tidak tertutup kemungkinan pemblokiran bisa dimulai dalam waktu yang lebih cepat.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan waktu enam bulan yang diperkirakan oleh Kominfo adalah waktu paling lambat.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Situs Cek IMEI Kemenperin Sudah Bisa Diakses Lagi, Ini Alamatnya, https://jateng.tribunnews.com/2019/08/07/situs-cek-imei-kemenperin-sudah-bisa-diakses-lagi-ini-alamatnya
Baca Juga :