Kini KAI Menyediakan Fasilitas Vaksin, Berikut Daftar Stasiun dan Syaratnya
Kartu Vaksin jadi salah satu persyaratan naik kereta api (KA) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Terkait hal ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 di stasiun bagi pelanggan KA jarak jauh secara gratis mulai 3 Juli 2021 di berbagai stasiun.
“Pelaksanaan vaksinasi di stasiun ini ditujukan untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di masa PPKM Darurat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021).
Pada tahap awal, stasiun yang melayani vaksinasi bagi pelanggan KA jarak jauh tersebut adalah :
Daop 1 Jakarta
• Stasiun Gambir
• Stasiun Pasar Senen
Daop 3
• Cirebon Stasiun Cirebon
Daop 4 Semarang
• Stasiun Semarang Tawang
Daop 6 Yogyakarta
• Stasiun Yogyakarta
• Stasiun Solo Balapan
Daop 9 Jember
• Stasiun Jember
Daop 5 Purwokerto
• Stasiun Purwokerto, layanan mulai tersedia pada Senin (5/7/2021).
Syarat daftar vaksinasi gratis di stasiun
PT KAI juga sudah menetapkan persyaratan daftar vaksinasi gratis di stasiun. Berikut syarat vaksinasi gratis di stasiun selengkapnya:
- Harus berusia 18 tahun ke atas
- Menunjukkan kode booking tiket yang sudah dibayar atau tiket KA jarak jauh yang berlaku
- Memiliki KTP
- Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api
- Khusus bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin di stasiun setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin Covid-19
Syarat bepergian naik kereta terbaru
Mulai 5 - 20 Juli 2021, pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Adapun bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, tetap bisa naik kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku. Sedangkan untuk pelanggan di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun, tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat. Artinya calon penumpang tidak sedang menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Selain itu, suhu badan calon penumpang juga tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius, serta wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Joni.
Adapun untuk pelanggan KA lokal dan KA aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
“Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” kata Joni.
Baca Juga :