Larangan Mudik Diperpanjangan Mulai 22 April sampai 24 mei 2021, Berikut Aturannya
Satgas Penanganan Covid-19 memperketat syarat perjalanan antar daerah untuk kendaraan pribadi Syarat ketat berlaku mulai 22 April-5 Mei atau H-14 jelang larangan mudik dan 18-24 Mei atau H+7 usai larangan mudik.
Ketentuan itu diatur dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul FitriTahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Surat edaran tersebutr ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Doni Monardo.
“Maksud dari Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021)dan H + 7 perjalanan mudk (18 Mei -24 Mei 2021),” demikian tertulis dalam surat edaran.
Selama masa pengetatan syarat bepergian sebelum dan sesudah berlakunya masa larangan mudik Lebaran 2021, terdapat sejumlah poin aturan baru. Aturan tersebut berlaku untuk semua moda transportasi, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi dengan ketentuan masing-masing.
Hal yang pertama yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan perjalanan adalah surat hasil negatif Covid-19. Berdasarkan addendum tersebut, penumpang pesawat, kapal laut, dan kereta api wajib memperlihatkan surat hasil tes negatif PCR, atau rapid test antigen dengan sampel diambil H-1 sebelum keberangkatan (anak dibawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan).
Selain tes diatas juga bisa dengan tes GeNose C19 dengan hasil negative yang dilakukan sebelum keberangkatan. Kemudian, penumpang yang bepergian pakai pesawat terbang dan kapal laut diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia.
Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi dan angkutan umum, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Imbauan tersebut juga bisa dipenuhi dengan tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Selebihnya, aturan pengetatan ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Berikut orang-orang yang dikecualikan dalam aturan pengetatan syarat bepergian:
- bekerja/perjalanan dinas
- kunjungan keluarga sakit
- kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- ibu hamil yang didamping oleh satu orang anggota keluarga
- kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
- kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat
Berdasarkan SE tersebut, dijelaskan juga bahwa perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Meski begitu, pengecualian larangan mudik 2021 tetap harus mendapatkan izin tertentu. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
Lebih lanjut, operasional moda transportasi mulai kendaraan umum hingga pribadi juga tak diizinkan.
Baca Juga :