Libur Pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW Digeser, Berikut Penjelasan Dari Pemerintah
Selasa, 19 Oktober 2021 umat Islam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 12 Rabiul Awal dalam penanggalan Hijriyah.Namun pemerintah menggeser pelaksanaan hari liburnya pada hari Rabu, 20 Oktober 2021.
Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Perubahan hari pelaksanaan hari liburnya pada tanggal 20 Oktober dibuat tanpa alasan. Pemerintah melakukan hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19, terutama mengantisipasi kemungkinan terjadinya kerumuman masyarakat dan menghindari adanya long weekend.
Tidak hanya menggeser libur Maulid Nabi, tapi pemerintah juga menghapus pelaksanaan cuti bersama pada perayaan Natal. Keputusan tersebut dibuat berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang tercantum pada SKB tida menteri.
“Pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus cuti bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu, sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, diberitakan Kompas.com, Jumat (18/6/2021).
Baca Juga :