Lucinta Luna Yakin Tidak Akan Dipenjara Lama - Lama
Artis Lucinta Luna menjalani sidang kasus kepemilikan zat psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/9/2020). Sidang kali ini beragendakan pembacaan duplik atau pembacaan tanggapan atas replik dari JPU pada sidang sebelumnya.
Kuasa hukum Lucinta Luna, Irma Anggesti masih yakin kliennya tidak bersalah. Meski, pledoi atau nota keberatan terhadap tuntutan tiga tahunpenjara ditolak oleh majelis hakim. Lucinta Luna sebelumnya dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara.
"Kami prinsipnya berkeyakinan bahwa Lucinta Luna tidak bersalah atas dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Karena pada saat penangkapan ekstasi tersebut tidak dalam penguasaan terdakwa Lucinta Luna dan hasil tes urin dari BNN juga hasilnya semua negatif, negatif ekstasi negatif benzo dan itu yang harus dijadikan acuan," ucap Irma Anggesti usai sidang.
Menurut Irma, meski tes rambut menyatakan positif, bisa saja itu merupakan hasil kondisi tubuh tiga bulan sebelumnya atau lebih. Sementara itu melalui kuasa hukumnya Lucinta Luna juga optimistis akan divonis bebas.
"Insya Allah optimis, insya Allah optimis," tutur Irma Anggesti.
Sidang vonis Lucinta Luna akan digelar pada Rabu (30/9/2020) mendatang.
Sebagai informasi, Lucinta Luna ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Februari 2020 di daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Lucinta Luna didakwa atas kepemilikian ekstasi dan tujuh butir riklona dengan dakwaan pasal berlapis yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Kini Lucinta Luna masih menjadi tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Lucinta Luna Yakin Tak Akan Divonis 3 Tahun Penjara meski Pledoi Ditolak"
Baca Juga :