Mahasisma Prodi D4 dan S1 Tak Perlu Membuat Skripsi lagi
Kabar gembira untuk mahasiswa yang saat ini sedang mengambil D4 dan S1 kini tidak lagi wajib dikenakan skripsi sebagai syarat kelulusan. Pernyataan ini disampaikan Selasa (29/8/2023) oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Aturan ini dikeluarkan dalam Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi mahasiwa yang tidak mengambil skripsi yaitu prodi mahasiswa yang bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sudah sejenis. namun untuk mahasiswa yang kurikulumnya berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya tak harus skripsi, bisa seperti prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya. Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok.
Namun diluar pembebasan memilih skripsi atau tidak, setiap kepala prodi punya kemerdekaan sendiri dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka. Maka dari itu, standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.
Aturan terbaru ini tertuang dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Sebelum peraturan ini dikeluarkan, kompetensi sikap dan pengetahuan dijabarkan terpisah dan secara rinci. Untuk itu, mahasiswa sarjana dan sarjana terapan itu wajib membuat skripsi. Mahasiswa magister pun wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, sementara doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.
Perbedaan Standar Kompetensi Lulusan yang Baru dan Lama
Aturan Lama
-
Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci
-
Mahasiswa sarjana atau sarjana terapan wajib membuat skripsi
-
Mahasiswa magister atau magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi
-
Mahasiswa doktor atau doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.
Aturan Baru
-
Kompetensi tidak dijabarkan secara rinci lagi
-
Perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi
-
Tugas akhir bisa berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi
-
Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau dalam bentuk sejenis, maka tugas akhir tidak lagi bersifat wajib
-
Mahasiswa program magister, magister terapan, doktor, maupun doktor terapan wajib diberi tugas akhir, tetapi tidak wajib terbit di jurnal
Baca Juga :