Mau Liburan Ke Luar Kota, PNS Harus Memperhatikan Hal Berikut
Pegawai Negeri Sipil (PNS) diimbau untuk tak ke luar kota selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku sejak 21 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widiyantini mengatakan, apabila ada PNS yang perlu bepergian ke luar kota selama periode tersebut, ada 4 syarat yang wajib diperhatikan.
1. Hindari Zona Merah COVID-19
Syarat pertama yang perlu diperhatikan adalah memperhatikan peta penyebaran virus Corona (COVID-19) yang telah ditetapkan Satgas COVID-19.
2. Taati Peraturan Pemerintah Setempat
Bagi PNS yang perlu bepergian ke luar kota selama libur Nataru, maka wajib menaati peraturan penanganan COVID-19 di daerah tujuan.
3. Taati Protokol Perjalanan
Syarat ketiga ialah menaati protokol perjalanan selama pandemi Corona yang sudah dikeluarkan Satgas COVID-19 melalui Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 3 tahun 2020.
4. Taati Protokol Kesehatan
Syarat mutlak untuk bepergian ke luar kota adalah menaati protokol kesehatan baik sejak berangkat dari daerah asal, di perjalanan, dan sampai di daerah tujuan.
Baca Juga :