Meski PPKM Kembali Diperpanjang, Bioskop Di Daerah Level 2 dan 3 Sudah Boleh Beroperasional . Berikut Syaratnya
Pemberlakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3 dan 4 Jawa - Bali kembali diperpanjang oleh Pemerintah sampai 20 September 2021.
Meski demikian, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan wilayah dengan kategori PPKM level 3 dan 2 diperbolehkan membuka bioskop dengan beberapa aturan ketat.
"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50%, pada kota-kota level 3 dan level 2," kata Luhut, dalam konferensi pers PPKM secara virtual, Senin (13/9/2021).
Pemerintah mulai membolehkan sejumlah bioskop untuk membuka kembali operasionalnya mulai hari ini. Meski demikian, ada sejumlah aturan yang harus diikuti penonton jika ingin menyaksikan film-film pilihan di lokasi tersebut.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut ini persyaratan pembukaan bioskop di masa PPKM
Terkait, aturan ketat yang dimaksud Luhut, ialah tak semua orang bisa masuk bioskop. "Hanya (pengunjung) kategori hijau lah yang dapat masuk. Saya ulangi hanya kategori hijau!" tegas Luhut.
Untuk membuktikan itu, Luhut meminta masyarakat yang ingin masuk ke dalam bioskop harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi, saya ulangi dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi!" tuturnya.
Masyarakat wajib melakukan pemindaian QR Code menggunakan PeduliLindungi sebagai "tiket" untuk mengakses suatu fasilitas publik. Setelah discan, akan muncul hasil pemindaian yang menunjukkan apakah Anda diperbolehkan untuk masuk mal atau tidak. Hasil pemindaian itu bisa bewarna hitam, merah, kuning atau hijau tergantung dengan kondisi pengguna aplikasi terkait Covid-19.
Warna hijau berarti pengguna telah divaksinasi Covid-19 pertama dan kedua. Pengguna dengan status QR Code warna hijau dinyatakan aman, sehingga diizinkan atau diperbolehkan mengakses fasilitas umum.
Untuk kapasitas penonton dari bioskop maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang diperbolehkan untuk masuk Bioskop. Kemudian untuk pengunjung yang berusia kurang dari 12 tahun masih dilarang atau tidak diperkenankan masuk.
Dalam aturan tersebut disampaikam kepada seluruh para penonton dan pengunjung bioskop Wajib mengikuti protokol kesehatan dan tidak diperkenankan atau dilarang makan dan minum selama film diputar dan berlangsung. Bagi pengelola pusat hiburan bioskop pun tidak diperkenankan untuk menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
Baca Juga :