Motif suami bunuh istri di Pemalang
Motif dari pembunuhan yang dilakukan oleh suami kepada istri di Desa Tanahbaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang akhirnya teungkap.
Suami yang bernama Saforudin (23th) yang tega membunuh istrinya Dwi Aprilianingsih (22th) tersebut yang diduga karena suami merasa kesal karena sang istri bermain media sosial dan melakukan Live Streaming.
Kejadian ini terjadi dirumah orang tua pelaku Saforudin pada pukul 09.30 WIB. Korban minta diantarkan pulang kerumah orang tuanya di Desa Lodaya, Randudongkal. Korban meminta pelaku untuk segera mengantarkannya akan tetapi pelaku berniat memandikan anaknya terlebih dahulu, dan sang korban meminta untuk memandikannya di rumah Desa Lodaya.
Akhirnya pelaku langsung ganti baju, akan tetapi pada saat korban menyuruhnya untuk ganti baju korban menggunakan kata-kata yang kasar dan menggunakan kekerasan fisik. Dan setelah itu terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Sang suami sangat merasa kesal dan langsung pergi ke dapur untuk mengambil pisau dan gunting untuk menghabisi korban.
Setelah menghabisi nyawa korban lalu pelaku pergi kekamr mandi untuk membersihkan bekas darah yang ada ditubuhnya di bak kamar mandi.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 miliar. Serta pasal 33 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Adanya kasus ini membuka mata kita tetang pentingnya komunikasi yang lancar. Menurut Psikolog Tika Bisono pasangan suami istri harus bisa menjaga komunikasi yang baik agar bisa tebuka diantara keduanya dan meminimalkan pertengkaran diantara keduanya yang bisa berakibat fatal.
Baca Juga :